Bontang
DPRD Bontang: Honorer Berpengalaman Bisa Diangkat Jadi PPPK
Kaltimtoday.co, Bontang - Guna memenuhi kebutuhan aparatur sipil (ASN) di Bontang, DPRD merekomendasikan untuk mengangkat status tenaga honorer yang berpengalaman menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"PPPK dalam waktu 5 tahun bisa diangkat menjadi ASN," ujar Junaidi, Wakil Ketua DPRD Bontang melalui rapat paripurna via video confrence, Rabu (22/04/2020).
Lebih jauh, Junaidi juga rekomendasikan tidak adanya penerimaan pegawai negeri sipil di Kota Taman tahun depan.
"Tahun ini dan tahun depan tidak ada penerimaan PNS di Bontang melalui jalur secara nasional," ujar pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut merupakan rapat ke-13 masa sidang ke 2 tahun 2020.
Pada rapat yang dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Sekertaris Daerah Aji Erlynawati dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Ahmad Aznem tersebut, dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang.
[BID | RWT | ADV]
Related Posts
- Reses di Lok Tuan, Sitti Yara Dicurhati Warga Soal Air Bersih dan Penerangan Jalan yang Minim
- Komisi C DPRD Bontang Kunjungi Dishub Kaltim, Sumardi: Terminal Bus Bontang Siap Diresmikan pada Pertengahan Desember 2024
- Atasi Ketimpangan Pendidikan, Mendikdasmen Usulkan Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta