Kutim

DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan Narkotika

Kaltim Today
09 Juni 2021 18:46
DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan Narkotika

Kaltimtoday.co, Sangatta - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, Rabu (9/6/2021).

Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan, seluruh fraksi menyetujui atas Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan Narkotika dan Perkusor Narkotika yang sudah dibahas beberapa waktu lalu.

“Secara umum kami menyambut baik atas Raperda terkait Narkotika dan Perkusor Narkotika ini, dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata Joni.

Hal senada disampaikan Sobirin Bagus saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutim terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kutim tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tim eksekutif maka fraksi-fraksi DPRD Kutim setuju Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutim,” ujar Sobirin Bagus.

Anggota Komisi A itu pun memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah terutama dalam pembahasan dan pencegahan narkotika namun dirinya menambahkan dalam pelaksanaannya perlu melibatkan lembaga adat dan agama.

"Untuk membantu pemerintah dalam rangka melakukan mencegah narkotika di Kabupaten Kutim. Dalam masalah ini sangat pantas dicegah karena narkoba ini sudah masuk ke pelosok-pelosok sehingga memang perlu kita antisipasi dengan membuat Perda ini tetapi pelaksanaannya akan lebih efektif dengan melibatkan lembaga adat dan agama," terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya