Daerah

Ganti Rugi Rp25,9 Miliar untuk 37 Petani Kutim, PT Gunta Samba Tempuh Banding

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 14 Oktober 2026 19:29
Ganti Rugi Rp25,9 Miliar untuk 37 Petani Kutim, PT Gunta Samba Tempuh Banding
Humas Pengadilan Tinggi Kaltim, Irfanudin. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perkara sengketa kerja sama perkebunan kelapa sawit antara 37 petani di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan PT Gunta Samba berlanjut ke tingkat banding. Setelah gugatan para petani dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, perkara tersebut kini tengah diperiksa Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam putusan tingkat pertama, PT Gunta Samba diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp25,9 miliar kepada 37 petani atas sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 143 hektare di Kecamatan Kaubun.

Humas Pengadilan Tinggi Kaltim, Irfanudin, membenarkan perkara tersebut telah terdaftar dalam proses banding sejak 8 Oktober 2026 dengan nomor perkara 211/PDT/2026/PT SMR.

“Benar, perkara tersebut sudah masuk proses banding, saat ini sudah memasuki hari keenam,” ungkapnya.

Menurut Irfanudin, majelis hakim tingkat banding saat ini masih menelaah dokumen dari kedua belah pihak sebelum menyusun putusan. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, perkara tersebut direncanakan diputus pada Senin (26/10/2026).

“Ini ditelaah dulu sama tiga Majelis Hakim, setelah mereka menilai nanti akan diatur waktu ketemu ketiganya untuk menyiapkan putusan,” sebutnya.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan prinsip imparsialitas atau tidak memihak dalam pengambilan keputusan.

Sengketa antara 37 petani dan PT Gunta Samba bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang tertuang dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Dalam perjanjian tersebut, lahan seluas sekitar 143 hektare di Kecamatan Kaubun dikerjasamakan untuk pengelolaan perkebunan. Namun, persoalan muncul ketika kebun mulai menghasilkan sekitar 2012. Para petani mengaku tidak menerima bagi hasil sebagaimana yang diharapkan dari kerja sama tersebut.

Persoalan itu kemudian berujung pada gugatan di PN Sangatta. Para petani menggugat perusahaan atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Setelah memenangkan gugatan di tingkat pertama, perkara kini memasuki tahap banding. Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim nantinya akan menentukan kelanjutan perkara tersebut di tingkat peradilan ini.

[RWT]



Berita Lainnya