Daerah

Dugaan Anak Anggota DPRD Lolos Jalur Afirmasi, Disdikbud Kaltim Minta SMAN 1 Samarinda Verifikasi Ulang 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Juli 2026 15:39
Dugaan Anak Anggota DPRD Lolos Jalur Afirmasi, Disdikbud Kaltim Minta SMAN 1 Samarinda Verifikasi Ulang 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mulai menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMA Negeri 1 Samarinda. Verifikasi dilakukan setelah muncul dugaan seorang calon murid yang disebut merupakan anak anggota DPRD Kaltim diterima melalui jalur afirmasi.

Jalur afirmasi sendiri diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Dugaan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak sekolah bersama Disdikbud Kaltim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengatakan pihaknya telah meminta panitia SPMB SMA Negeri 1 Samarinda segera melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta yang dipersoalkan.

“Kami sudah minta smansa, segera diverifikasi ulang. Jika ada kekeliruan tentu kami perbaiki,” kata Armin pada Senin (13/07/2026). 

Ia menegaskan, Disdikbud Kaltim masih menunggu laporan resmi dari panitia sekolah sebelum menentukan langkah lanjutan. Menurutnya, hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk memastikan apakah proses penerimaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jalur afirmasi disediakan untuk memperluas akses pendidikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Pada jenjang SMA, kuota minimal jalur afirmasi ditetapkan sebesar 30 persen dari total daya tampung.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Samarinda tertanggal 28 Juni 2026, sekolah tersebut menyediakan 120 kursi pada jalur afirmasi. Pada tahap pertama, sebanyak 60 calon murid telah dinyatakan diterima melalui jalur tersebut.

Seluruh peserta yang lolos seharusnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan melalui proses verifikasi oleh panitia SPMB sebelum diumumkan diterima.

Armin turut mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Timur agar melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SPMB harus sesuai aturan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan rasa keadilan calon siswa,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak SMA Negeri 1 Samarinda memberikan tanggapan sedikit terkait dugaan penyalahgunaan jalur afirmasi tersebut melalui via chat kepada wartawan Kaltimtoday.

"Kami sekarang sedang fokus memulai tahun ajaran baru Mas, soal SPMB sudah lewat," kata Plt Kepala SMAN 1 Samarinda, Syawal Arifin.

[RWT]



Berita Lainnya