Balikpapan
Gaji ke-13 PNS Balikpapan Cair 4 Juli 2022, Ini Info Lengkapnya
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada 4 Juli 2022 mendatang.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aseet Daerah (BPKAD) Balikpapan, Pujiono mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan usai PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.
“Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji bulanan dengan gaji ke-13. Alasannya, untuk memudahkan proses administrasi.
“Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua clear dulu, tanggal 1 gajian dulu sudah clear baru nanti tanggal 4 dibayarkan gaji ke-13-nya,” terangnya.
Akan tetapi, untuk pencairan pada 4 Juli itu tidak dilaksanakan secara bersamaan. Dia mengatakan, hal itu tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD.
“Kalau SKPD itu baru mengajukan tanggal 5 Juli, ya tanggal 5 baru cair,” ucapnya.
Dia menerangkan, besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juli ini.
Untuk pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS saja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp 15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Bendahara negara ini memastikan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16/2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5/2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jadwal Kapal PELNI Bontang Juni 2024: Lengkap Rute dan Harga Tiket
- Cek Seatplan, Jadwal, Link, dan Harga Tiket Konser Dua Lipa Jakarta 2024
- Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 10-16 Juni 2024: Ada Skyscraper, Aksi Dwayne Johnson Selamatkan Keluarga dari Tuduhan Teroris
- Kabar Gembira! Pemerintah Sudah Transfer Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Totalnya Mencapai Rp 32,13 Triliun
- Rilis Trailer! Kapan Venom: The Last Dance Tayang di Indonesia? Intip Jadwal dan Sinopsisnya