Nasional

Jenis Sanksi Disiplin PNS Sesuai Tingkat Pelanggaran Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Network — Kaltim Today 11 Februari 2026 15:12
Jenis Sanksi Disiplin PNS Sesuai Tingkat Pelanggaran Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Ilustrasi. (Dok. Kemenpanrb)

Kaltimtoday.co - Sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik. Setiap PNS wajib mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk menerima konsekuensi jika melakukan pelanggaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010. Aturan baru ini memperkuat mekanisme pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kinerja aparatur.

Regulasi tersebut tidak hanya memuat kewajiban PNS, tetapi juga larangan serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika terjadi pelanggaran. Prinsip utama yang digunakan adalah proporsionalitas, artinya semakin berat pelanggaran, semakin berat pula sanksi yang diterima.

Aturan Disiplin PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021

PP ini mengatur kewajiban, larangan, hingga jenis hukuman disiplin bagi PNS. Tujuannya untuk memastikan aparatur tetap profesional sekaligus menciptakan efek jera terhadap pelanggaran.

Konsekuensi pelanggaran bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai PNS, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran netralitas dalam pemilu atau pilkada, hingga kelalaian melaporkan harta kekayaan.

Sanksi bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Sah

Ketidakhadiran tanpa keterangan resmi menjadi salah satu pelanggaran yang diatur secara rinci. PNS yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, jika pegawai tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, gaji dapat dihentikan dan pegawai juga dapat diberhentikan.

Untuk pelanggaran dengan tingkat lebih ringan, terdapat beberapa sanksi lain, di antaranya:

Hukuman disiplin ringan

  • Teguran lisan bagi pegawai yang bolos 3 hari kerja dalam setahun.
  • Teguran tertulis bagi yang tidak masuk kerja 4–6 hari kerja.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ketidakhadiran 7–10 hari kerja.

Hukuman disiplin berat terkait kehadiran

  • Pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang bolos 11–13 hari kerja.
  • Pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan bagi ketidakhadiran 14–16 hari kerja.
  • Pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 12 bulan bagi pelanggaran 17–20 hari kerja.
  • Penurunan jabatan selama 12 bulan bagi ketidakhadiran 21–24 hari kerja.

Perhitungan pelanggaran dilakukan secara kumulatif hingga akhir tahun berjalan.

Sanksi bagi PNS yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Selain disiplin kerja, PNS juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama periode tertentu.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi atau pejabat lainnya, sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Aturan ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas aparatur negara.

Sanksi bagi PNS yang Tidak Netral dalam Pemilu atau Pilkada

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga menegaskan larangan keterlibatan PNS dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberi dukungan kepada peserta pemilu atau pilkada.

Larangan tersebut mencakup keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran yang langsung dikenai sanksi disiplin berat antara lain:

  • Menggerakkan PNS lain untuk mengikuti kampanye.
  • Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
  • Membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu kandidat.
  • Menunjukkan keberpihakan melalui kegiatan tertentu.
  • Memberikan dukungan resmi disertai identitas kependudukan.

Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Tiga Kategori Hukuman Disiplin PNS

Secara umum, sanksi disiplin PNS terbagi menjadi tiga tingkatan utama:

1. Hukuman disiplin ringan

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja.
  • Penundaan kenaikan gaji berkala.
  • Penundaan kenaikan pangkat.

3. Hukuman disiplin berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
  • Pembebasan dari jabatan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

[RWT] 



Berita Lainnya