Nasional

Resmi Cair Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Komponen Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026

Network — Kaltim Today 02 Juni 2026 08:14
Resmi Cair Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Komponen Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Angin segar berembus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga kaum pensiunan di tanah air. Mulai hari ini, Selasa (2/6/2026), pemerintah secara resmi mulai menggelontorkan dan menyalurkan anggaran belanja pegawai untuk pembayaran gaji ke-13 secara serentak.

Ketetapan pelaksanaan pencairan reguler ini mengacu pada regulasi hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Khusus untuk klaster pensiunan ASN, proses distribusi dan pemindahbukan dana taktis ini diamanatkan penuh kepada PT Taspen (Persero). BUMN asuransi sosial ini memastikan telah mengandeng sedikitnya 46 unit mitra bayar resmi, terdiri dari jaringan perbankan dan PT Pos Indonesia—di seluruh penjuru nusantara guna mengantisipasi antrean.

Melalui pengumuman resmi di laman media sosialnya, manajemen PT Taspen menjabarkan bahwa formulasi dan besaran nominal tunjangan gaji ke-13 pada tahun ini dihitung secara rigid bersandarkan pada total komponen penghasilan utuh yang diterima atau dibayarkan pada periode Mei 2026.

Pemerintah juga memberikan privilese khusus di mana dana insentif tahunan ini dijamin bersih dari segala bentuk pemotongan fiskal.

Poin Penting Belanja Pegawai: Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tidak dikenakan potongan iuran wajib, potongan asuransi, maupun potongan sepihak lainnya termasuk klaster potongan cicilan kredit pensiun. Adapun beban Pajak Penghasilan (PPh) atas dana ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (tax-inclusive).

Selain itu, negara juga membuat pembagian batasan hukum administrasi bagi pegawai yang memasuki masa purna tugas di tengah momentum pencairan. Bagi seluruh ASN maupun pejabat negara yang nota bene menginjak masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka kewajiban pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dialihkan ke Taspen, melainkan tetap diakomodasi dan diselesaikan oleh instansi atau kementerian tempat bekerja terakhir yang bersangkutan.

[RWT] 



Berita Lainnya