Daerah

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Dukung Pengguliran Hak Angket DPRD Kaltim: Saya Setuju

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 21 Mei 2026 18:59
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Dukung Pengguliran Hak Angket DPRD Kaltim: Saya Setuju
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menerima audiensi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud merespon tuntutan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim. Salah satu tuntutannya adalah mendukung pengguliran hak angket DPRD Kaltim.

Dalam audiensi bersama pemerintah provinsi, Rudy Mas'ud menyimak poin tuntutan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat. Pertama, Rudy Mas'ud diminta mundur dari jabatan gubernur karena beragam polemik kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat. Kedua, pengguliran hak angket DPRD Kaltim.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyampaikan bahwa proses hak angket itu ada di ranah DPRD. Pemerintah provinsi tidak ada wewenang dalam menjalankan hak angket tersebut.

"Karena di situ ada proses dan mekanisme. Nanti tanyakan anggota dewan di sana, ada aturan mainnya," kata Rudy Mas'ud pada Kamis (21/05/2026).

Rudy juga sempat menyinggung soal tupoksi DPR, yang diatur secara konstitusional dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

"Saya dukung hak angket. Tapi ranahnya itu di DPRD, bukan di sini," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Jofan Ardiansyah menyebut jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada aksi lanjutan untuk terus menyuarakan aspirasi kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

"Kalau misalnya tuntutan pada hari ini tidak dipenuhi, kami akan lanjut dengan jilid-jilid selanjutnya, dengan massa yang lebih besar. Pasti akan ada tambahan aksi lagi kalau tidak ada jawaban dari tuntutan ini," sebutnya.

Sebagai informasi, tuntutan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim hanya didengarkan oleh pemerintah provinsi. Sampai waktu terakhir audiensi, tidak ada penandatanganan berita acara, sebagai bentuk tindak lanjut dari tuntutan tersebut.

[RWT] 



Berita Lainnya