Samarinda
Gubernur Kaltim Tugaskan Sekda Jabat Plh Kepala Daerah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Hari ini (16/2/2021) Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan mengirimkan langsung kepada enam daerah yang kepala daerah nya telah habis masa kerjanya.
"Sudah ditanda tangani Pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang," kata Kadis Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkannya pelantikan yang seharusnya pada 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri.
View this post on Instagram
"Sekda masing-masing menjadi Plh. Bupati atau Plh. Wali Kota di Kabupaten Berau, Paser, KaMahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda, jadi besok bupati dan wali kota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya," lanjut Faisal.
Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.
"Selain berdasarkan UU juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat bupati/wali kota atau bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota tepilih," kata mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media.
[RWT]