Nasional
Haji 2020 Batal, Berikut Cara Pengembalian Setoran Dana Haji Reguler
Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembatalan ibadah haji ini disebabkan masih tingginya pandemi virus corona atau COVID-19 di dunia.
Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441 H/2020 M.
Dilansir dari Kompas, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel), Syam Resfiadi mengimbau agar, para calon jemaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya. Sebab, bila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta refund, maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.
Jika calon jemaah haji tetap ingin melakukan refund, maka syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.
4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Calon jemaah haji yang berniat refund harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah, mengingat semua prosesnya dilakukan secara offline (manual).
Untuk diketahui, jemaah haji tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.
[RWT]