Internasional
ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum Internasional, Indonesia Beri Dukungan Penuh
BELANDA, Kaltimtoday.co - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2023, memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung bertahun-tahun melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah, merupakan pencaplokan wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyatakan di X, "Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina." Retno menambahkan bahwa Mahkamah telah menegakkan aturan hukum internasional dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. "Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," katanya.
Tantangan Implementasi Putusan ICJ
Pengamat hubungan internasional di Universitas Islam Indonesia, Hasbi Aswar, menilai fatwa ICJ sebagai langkah positif, tetapi pesimis Dewan Keamanan PBB atau Israel sendiri akan menindaklanjutinya. "Yang pertama saya kira yang bisa kita nilai adalah kira-kira berani nggak PBB sebagai lembaga internasional itu menghentikan untuk sementara keanggotaan Israel di PBB. Itu kan tidak disinggung sampai sekarang," ujarnya kepada VOA, Sabtu, 20 Juli 2023.
Pengamat Timur Tengah di Universitas Indonesia, Yon Machudi, menyatakan putusan ICJ seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengakhiri pendudukan Israel. "Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wilayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu," tuturnya.
Sikap Israel dan Dukungan Internasional
Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel meskipun ada putusan ICJ. "Pertama, Israel akan tetap mengokupasi tanah Palestina meski ada putusan ICJ itu," ujarnya. Ini dikarenakan "Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum."
Hikmahanto menjelaskan bahwa Amerika Serikat dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan fatwa tersebut dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. "Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang."
Keempat, menurut Hikmahanto, adalah bahwa kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi, dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.
[TOS | VOA INDONESIA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Lebanon, Iran, dan Palestina karena Situasi Keamanan
- WHO: 28 Tenaga Medis di Lebanon Tewas dalam Sehari akibat Serangan Israel
- Sekjen PBB Antonio Guterres Dilarang Masuk Israel, Disebut Persona Non-Grata
- Iran Luncurkan 180 Rudal ke Israel Setelah Pasukan Darat Israel Masuk Lebanon
- Hamas Bunuh Sandera Israel, Gedung Putih Peringatkan Serangan Iran yang Bakal Segera Terjadi