DISDIKBUD BONTANG

Jamin Transparansi, Disdikbud Bontang Tetapkan Juknis SPMB

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 08 April 2026 14:13
Jamin Transparansi, Disdikbud Bontang Tetapkan Juknis SPMB
Disdikbud Bontang akhirnya menerbitkan juknis SPMB 2026/2027. Dalam regulasi terbaru itu, SPMB mesti mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. (Dhan/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Sejumlah hal terkandung dalam regulasi terbaru itu, salah duanya, penerimaan mesti transparan dan akuntabel. 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar, mengatakan bahwa juknis tersebut menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan siswa pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Penetapan juknis ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru," katanya, Rabu (8/4/2026).

Dengan demikian, pelaksanaan SPMB di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional. Nuryadi menjelaskan, juknis ini disusun untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menciptakan sistem yang transparan, objektif, dan akuntabel. 

"Hal ini penting agar seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang adil dan transparan," ucapnya.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah regulasi pendukung. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

"Penerapan juknis itu diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta didik, termasuk siswa inklusi," katanya.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah bagi semua kalangan. Dengan begitu, tidak ada lagi diskriminasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Keputusan ini juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan SPMB akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal tanpa membebani masyarakat. Pmerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas," paparnya.

Disdikbud Bontang jmengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi juknis yang telah ditetapkan. Sekolah diminta menjalankan proses penerimaan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami akan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Evaluasi sistem penerimaan juga dilakukan agar semakin baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

[ADV DISDIKBUD BONTANG]



Berita Lainnya