Bontang

Jual Sabu Demi Biaya Pengobatan Orang Tua, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Kaltim Today
20 September 2019 18:40
Jual Sabu Demi Biaya Pengobatan Orang Tua, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Kaltimtoday.co, Bontang – Akibat terkendala ekonomi, ditambah orang tuanya yang sakit-sakitan, tersangka berinisial SS (22) harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 27 poket dengan berat kotor 14,37 gram. SS, diamankan di kediamannya di Jalan Dipenogoro RT 15 Kelurahan Berbas Pantai, Kamis (19/9/2019) sekira pukul 09.00 Wita.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Hupas Iptu Suyono, salah satu anggota Resnarkoba mendapat informasi masyarakat adanya rumah yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Sebanyak 5 personil Resnarkoba pun diturunkan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Suarka untuk melakukan penyelidikan.

“Penggerebekan langsung dilakukan dan didapati seorang lelaki berinisial SS yang kemudian dilakukan penggeledahan badan,” terang Suyono, Jumat (20/9/2019).

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 27 poket sabu, satu bungkus plastik klip ukuran ¼ sebanyak 5 bungkus, 15 plastik klip berukuran 1/5, sedotan runcing, korek gas, alat hisap sabu, timbangan digital, uang tunai sebanyak Rp 4 juta, dompet merah, satu unit handphone merek Oppo.

“Semua barang diakui kepemilikannya oleh SS,” ujarnya.

27 poket yang dimiliki SS terdiri dari 6 poket ukuran 0,32 gram dengan harga jual Rp 150 ribu, 4 poket ukuran 0,40 gram dengan harga jual Rp 300 ribu, 15 poket 0,66 gram dengan harga jual Rp 700 ribu, dan 2 poket ukuran 0,4 gram yang hendak dia pakai sendiri.

Kepada polisi, SS mengaku, barang yang dia miliki didapat dari orang tak dikenal melalui telepon. Saat barang datang, dia hanya diminta mengambil di lokasi yang sudah ditentukan. Setiap datang barang, lokasinya selalu berubah.

“Terakhir dia mengambilnya di bawah papan nama jalan di gang dekat toko arah Bontang Kuala,” kata Suyono.

Barang bukti
Barang bukti

Barang yang dimiliki SS juga dibayar jika sudah ada yang membelinya. SS hanya sebagai penjual karena jika sudah laku barang dia baru mengirimkan uangnya melalui transfer bank.

“Keuntungannya dipakai biaya berobat orang tua yang sakit dan biaya hidup sehari-hari, serta digunakan keperluan pribadi,” ungkapnya.

Tersangka merupakan pemakai dan pengedar. Dia mengaku, telah mengonsumsi sabu selama 2 tahun dan jadi pengedar selama setahun.

“Sudah 7 kali jual sabu, dan yang ketujuh kalinya ini dia tertangkap,”imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

[RIR | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya