Nasional

Kasus Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun, Kejagung Pelimpahan Enam Tersangka dan Barang Bukti

Network — Kaltim Today 29 September 2026 16:47
Kasus Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun, Kejagung Pelimpahan Enam Tersangka dan Barang Bukti
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kurang lebih Rp10 triliun," ujar Anang saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026).

Bersamaan dengan rincian kerugian negara tersebut, Kejagung juga mengumumkan bahwa tim penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Enam Tersangka Dilimpahkan

Pelimpahan tahap II ini melibatkan enam orang tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan BGN serta pihak swasta:

  1. Dadan Hindayana (DH) — Mantan Pimpinan BGN
  2. Sony Sonjaya (SS) — Mantan Pimpinan BGN
  3. Lodewyk Pusung (LP) — Mantan Pimpinan BGN
  4. Lalu Muhammad Iwan (LMI) — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
  5. Glory Harimas Sihombing (GHS) — Pihak Swasta
  6. Asep Yusuf Somantri (AYS) — Pihak Swasta

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," tegas Anang.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 233 orang saksi dan empat orang ahli, serta menyita berbagai bukti dokumen dan barang bukti fisik terkait perbuatan melawan hukum dalam tata kelola program MBG.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Pasca-penyerahan tahap II, Tim JPU memiliki waktu 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Substansi materi dakwaan serta perincian aliran dana proyek program MBG tersebut akan dibuka secara luas dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum.

[RWT] 



Berita Lainnya