Daerah

Dewas Varia Niaga Samarinda Siapkan Perbaikan Tata Kelola Usai Direktur Utama Terseret Kasus Korupsi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 November 2026 15:59
Dewas Varia Niaga Samarinda Siapkan Perbaikan Tata Kelola Usai Direktur Utama Terseret Kasus Korupsi
Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga Samarinda, Jusuf Janus. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dugaan korupsi membayangi Perumda Varia Niaga Samarinda. Aparat Polda Kaltim kini mengusut pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah itu dalam aktivitas jual beli batu bara sepanjang 2022-2024.

Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Masing-masing dua direksi berinisial SH dan AC, kemudian satu orang pihak lain berinisial MR. Dari kasus tersebut, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 30.970.514.276. 

Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga Samarinda, Jusuf Janus telah mendengar bahwa direksi Perumda Varia Niaga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyampaikan ditengah proses hukum yang berlangsung, untuk tetap berpegang teguh dengan asas praduga tak bersalah. 

"Proses ini sudah panjang, sampai dengan sekarang. Intinya, kami harus taat hukum dan mengikuti dengan cermat setiap tahapannya," sebutnya pada Senin (02/11/2026).

Langkah selanjutnya, kata dia, akan melakukan perbaikan tata kelola perusahaan serta menyiapkan langkah-langkah komprehensif untuk keberlangsungan organisasi. 

"Ada tim khusus yang memberikan masukan kepada manajemen terhadap proyeksi usaha yang kita lakukan. Sambil kita tata kembali, khususnya soal manajemen risiko kedepannya," tambahnya.

Jusuf mendukung seluruh penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltim untuk dugaan kasus korupsi tersebut. Sampai saat ini, pihaknya juga menunggu informasi dari pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Masing-masing punya perspektif mengenai kasus ini. Dan tersangka juga pasti punya argumentasi tersendiri. Jadi berjalan saja," tuturnya.

Sebagai informasi, perkembangan terbaru yakni penyidik kini tengah merampungkan Berkas Perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi secara professional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

[RWT] 



Berita Lainnya