Daerah

Dirut Varia Niaga Samarinda Tersangka Korupsi Batu Bara, Manajemen: Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Network — Kaltim Today 02 November 2026 14:55
Dirut Varia Niaga Samarinda Tersangka Korupsi Batu Bara, Manajemen: Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Kantor Perumda Varia Niaga. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal setelah Direktur Utama berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga Samarinda, Lukman Nol Hakim, mengatakan proses administrasi maupun aktivitas perusahaan tetap berlangsung seperti biasa. Pihaknya juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau aktivitas di Perumda, ya, berjalan seperti biasa. Intinya, kami mendukung proses ini tetap berjalan,” kata Lukman.

Ia menyebut, penetapan tersangka tersebut tidak membuat jajaran perusahaan panik. Perumda Varia Niaga, menurutnya, tetap menjalankan kegiatan operasional dan administrasi sesuai arahan manajemen.

“Proses administrasi dan yang ada di Perumda juga berjalan seperti biasa. Tidak ada yang panik dan lain sebagainya. Semuanya berjalan sewajarnya,” ujarnya.

Lukman mengatakan, proses hukum terhadap SH telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selama proses tersebut, pihak perusahaan mengikuti arahan penyidik Polda Kaltim serta kebijakan manajemen.

“Prosesnya sudah lama, lebih dari satu tahun. Kami juga menjalani dengan penuh kesabaran. Apa yang diarahkan oleh penyidik dari Polda, kami ikuti,” tuturnya.

Terkait status SH sebagai direktur utama, Lukman menyebut hingga saat ini belum ada perubahan. SH masih menjabat dan menjalani proses wajib lapor. Perumda Varia Niaga Samarinda juga masih menunggu arahan Pemerintah Kota Samarinda terkait tindak lanjut setelah penetapan tersangka tersebut.

“Sekarang masih belum ada perubahan. Pak Dirut masih menjabat. Kami juga masih menunggu arahan dari pemerintah kota. Mungkin ada arahan lebih lanjut dengan penetapan ini,” kata Lukman.

Sebelumnya diwartakan, kasus yang menyandung Dirut Perumda Varia Niaga Samarinda ini juga turut  menyeret beberapa orang lainnya seperti eks Direktur Umum dan Keuangan Varia Niaga berinisial AC dan pihak luar berinisial MR. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim

Kasus dugaan korupsi jual beli batu bara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,9 miliar.

[RWT] 



Berita Lainnya