Uncategorized
Kejaksaan Agung Ungkap Ada 88 Perusahaan yang Ekspor Minyak Goreng selama Januari 2021 hingga Maret 2022
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih menyelidiki dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan selama rentan waktu Januari 2021 hingga Maret 2022, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.
Nantinya, hal tersebut akan diperiksa, apakah ekspor itu telah memenuhi domestic market obligation (DMO) di pasaran domestik atau tidak.
"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kami cek, benar tidak ekspor itu dikeluarkan dia (perusahaan) telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Rabu (20/4/2022) sore.
Periksa 3 Saksi
Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa sebanyak tiga saksi. Mereka adalah AAA, BR, dan FA.
"Rabu 20 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Lihat postingan ini di Instagram
Saksi AAA adalah Sales Manager PT Incasi Raya. Sedangkan, saksi BR adalah Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara dan saksi FA merupakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Ketut menambahkan, agenda pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Sebab dalam situasi pandemi Covid-19, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutup Ketut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.