Nasional
Peran Empat Mafia Minyak Goreng yang Sebabkan Harga Naik dan Langka
Kaltimtoday.co - Penetapan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membongkar peran masing-masing tersangka.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus korupsi minyak goreng, Selasa (19/4/2022). Tiga orang lainnya diketahui berasal dari perusahaan swasta pengekspor sawit.
Untuk mengetahui peran keempat mafia minyak goreng yang telah menyengsarakan masyarakat beberapa bulan belakangan, simak artikel selengkapnya berikut ini:
1. Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan)
Indrasari Wisnu Wardhana diduga berperan dalam proses pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi/suap penerbitan ekspor minyak goreng. Proses pemberian izin tersebut melawan hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri. Sementara Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan peraturan yang menargetkan agar kebutuhan sawit dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
2. Master Parulian Tumanggor (Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia)
Master Parulian Tumanggor diduga melakukan komunikasi intens dengan Indrasari Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dengan PT Multimas Nabati Asahan.
3. Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup)
Stanley MA disebut berperan dalam komunikasi intens dengan Indrasari dalam proses penerbitan Izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group. Hal ini dilakukan dengan melanggar hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan minyak sawit dalam negeri.
4. Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Pierre Togar Sitanggung)
Pierre Togar Sitanggang berperan dalam komunikasi intens dengan Indra terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa 19 saksi dan 596 dokumen serta beberapa ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum.
Keempat tersangka diduga melanggar beberapa peraturan dan pasal yaitu:
- Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 jo Nomor 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO)
- Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.