Kukar
Ketua KPU Kukar Terpilih Secara Aklamasi, Purnomo: Tinggal Tunggu SK
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sebelumnya, Erlyando Saputra mendapat sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua . Empat komisioner lainnya juga turut mendapatkan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) melalui daring, Rabu (10/02/2021).
Kemudian, kelima anggota KPU Kukar mengadakan rapat internal tertutup untuk memilih dan menentukan ketua baru secara aklamasi pada Rabu (17/02/2021). Terhitung tadi malam, Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Divisi Hukum dipilih sebagai Ketua KPU Kukar.
"Iya tadi malam terpilih sebagai Ketua KPU Kukar secara aklamasi, cuma masih nunggu SK dulu," ujar Purnomo kepada Kaltimtoday.co, Kamis (18/02/2021).
Sembari menunggu Surat Keputusan (SK), Purnomo menuturkan, dalam waktu dekat akan ada pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
Sebagaimana diketahui, gugatan dari pemohon kepada KPU di tolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, agenda selanjutnya yakni akan segera rapat pleno penetapan tersebut karena diberi batasan waktu 5 hari setelah putusan MK.
[SUP NON]