Daerah
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Isu Kursi Pijat Gubernur Rp125 Juta: Itu Untuk Dua Unit
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang disebut-sebut bernilai Rp 125 juta. Pihak Pemprov meluruskan bahwa angka tersebut bukan merupakan harga satu unit barang.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan nilai Rp 125 juta yang beredar di masyarakat merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Ia membantah harga tersebut diperuntukkan hanya bagi satu unit yang digunakan Gubernur.
"Angka Rp 125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit," ujar Faisal dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Faisal memaparkan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 47 juta. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan kursi pijat Gubernur bernilai Rp 125 juta dinyatakan tidak benar.
Menanggapi polemik yang berkembang di publik, Gubernur Rudy Mas’ud sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab secara moral, Rudy menegaskan kesiapannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi.
Namun, keinginan Gubernur untuk mengganti barang tersebut dengan dana pribadi dipastikan tidak dapat dilakukan. Keputusan ini diambil setelah jajaran Pemprov Kaltim menggelar rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Hasil rapat menyimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap aset daerah, dalam hal ini akuarium dan kursi pijat oleh Gubernur, secara aturan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut telah resmi tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim.
Selain itu, barang tersebut juga belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Dari sisi administrasi, seluruh proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.
[RWT]
Related Posts
- Izin Operasional Ponpes di Tenggarong Seberang Direkomendasikan Dicabut Imbas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
- Aksi Demo di Simpang Jembatan Mahakam Samarinda, Massa Tuntut Penurunan Harga BBM dan Evaluasi MBG
- RI Samarinda Buka Suara Terkait Kasus Korupsi KUR Rp 1,48 Miliar
- Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras Pernyataan Anggota DPR Andi Yuliani Paris Soal Rokok Murah Bagi Warga Miskin
- Pekan Ekonomi Unmul Kembali Digelar, Siapkan Seminar Literasi Finansial hingga Bazar UMKM









