Kukar

Kodim 0906/Tenggarong dan Aparat Gabungan Siap Terapkan Surat Edaran Bupati Kukar tentang Pemberlakuan Jam Malam

Kaltim Today
16 September 2020 21:27
Kodim 0906/Tenggarong dan Aparat Gabungan Siap Terapkan Surat Edaran Bupati Kukar tentang Pemberlakuan Jam Malam
Komandan Distrik Militer 0906/Tenggarong dan selaku Kordinator Utama Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Letkol Inf. Charles Alling. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Telah terbit Surat Edaran evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adatapsi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Bupati Kukar Edi Damasyah.

Dalam surat edaran Bupati Kukar terkait protokol kesehatan, dianjurkan untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Kemudian dilarang mengumpulkan keramaian, baik di dalam ataupun di luar ruangan, serta pembatasan aktivitas pada malam hari.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Koordinator Utama Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Letkol Inf. Charles Alling mengatakan, akan meningkatkan secara intensif terkait protokol kesehatan serta mengedukasi masyarakat.

“Selama dua pekan ke depan, aktivitas seperti rumah makan, angkringan, cafe dan usaha sejenisnya dibatasi sampai pukul 22.00 Wita,” kata Charles Alling.

Dia melanjutkan, kegiatan operasi aparat gabungan bukan hanya dilakukan di Tenggarong saja, tetapi dilakukan di seluruh kecamatan se-Kutai Kartanegara. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang telah tersebar sampai di tingkat kecamatan. Apalagi saat ini, Kukar sudah masuk Zona Merah tingkat nasional. Langkah ini diambil agar Kukar tidak masuk dalam Zona Hitam.

“Bagi masyarakat yang masih bandel tidak mengunakan masker akan ditindak berupa sanksi sosial serta disiarkan secara langsung di media sosial. Hal ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker,” pungkas Charles Alling.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya