Nasional

KPK Tetapkan PT SKN, PT ABP, dan PT BKS Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

B-Network — Kaltim Today 20 Februari 2026 03:56
KPK Tetapkan PT SKN, PT ABP, dan PT BKS Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (Network/Beritasatu)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Terbaru, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut adalah PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Mereka diduga terlibat dalam skema gratifikasi berdasarkan volume produksi batu bara di wilayah Kukar.

"Dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW (Rita Widyasari), KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/2/2026).

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa tiga saksi dari pihak korporasi pada Rabu (18/2). Mereka adalah Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Penyidik fokus mendalami aspek operasional perusahaan serta aliran pembagian fee yang diduga mengalir ke kantong Rita Widyasari. Untuk saksi dari PT ABP, tim penyidik mendalami lebih jauh terkait data teknis produksi batu bara perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan dengan nilai fantastis. Skemanya diduga berupa pemberian uang berkisar antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diproduksi. Jika ditotal, nilai tersebut mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Saat ini, KPK juga tengah menelusuri asal-usul aset milik Rita yang diduga berasal dari praktik lancung tersebut.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha terkait izin lokasi perkebunan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

KPK menegaskan, penetapan tersangka korporasi ini merupakan bagian dari langkah tegas penegak hukum dalam menyasar pertanggungjawaban perusahaan dalam tindak pidana korupsi yang terstruktur di sektor sumber daya alam. 

[TOS]



Berita Lainnya