Advertorial

KPU: Rekapitulasi Kecamatan di Samarinda Hampir Rampung

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 Desember 2024 09:14
KPU: Rekapitulasi Kecamatan di Samarinda Hampir Rampung
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan daerah di masa depan. Meski diwarnai dinamika teknis dan politik, penyelenggara pemilu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan.

Tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak telah dilalui, termasuk pemungutan suara pada 27 November 2024. Meski harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS, proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Samarinda dipastikan selesai, Senin (2/12/2024).

Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan sudah dimulai sejak 28 November lalu. Hingga kini, sembilan kecamatan telah menyelesaikan pengumpulan hasil penghitungan melalui aplikasi Sirekap.

Sebagai informasi, Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. Aplikasi ini menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.

“Perhitungannya sudah berbasis digital, dari perhitungan masing-masing TPS disesuaikan dalam rekapitulasi kecamatan,” ujar Arif, Senin (2/12/2024).

Namun, Arif mengungkapkan bahwa satu TPS masih harus melakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kaltim, yaitu TPS 001 di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Hal ini membuat rekapitulasi di kecamatan tersebut belum rampung.

“Jadi, sisa satu kecamatan lagi yang kami tunggu rekapitulasinya. Setelah itu, baru kami gelar rekapitulasi di tingkat kota,” jelasnya.

Rekapitulasi tingkat kota dijadwalkan berlangsung pada 4-6 Desember 2024 di Hotel Harris Samarinda. Segala persiapan teknis telah dilakukan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dari pasangan calon (paslon).

“Untuk hasil resminya akan terlihat pada 6 Desember nanti. Setelah itu, hasilnya akan kami serahkan ke KPU Kaltim untuk proses rekapitulasi di tingkat provinsi,” pungkas Arif.

[TOS | ADV KPU SAMARINDA]



Berita Lainnya