Samarinda

KPU Samarinda Tegaskan Parpol Sudah Harus Berkoordinasi pada Tahap Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran

Kaltim Today
22 Agustus 2020 22:31
KPU Samarinda Tegaskan Parpol Sudah Harus Berkoordinasi pada Tahap Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran
Sekretaris KPU Kaltim, Basir menyampaikan materi di sosialisi tahapan pencalonan Pilwali. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – KPU Samarinda menggelar sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada Sabtu (22/8/2020) di Hotel Midtown Samarinda.

Salah satu pemateri pada sosialisasi ini adalah Sekretaris KPU Kaltim, Basir yang menyampaikan mengenai mekanisme pencalonan pasangan calon dalam pemilihan serentak 2020.

Dalam materinya, Basir menyampaikan bahwa, pasangan calon yang diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang telah memenuhi syarat bisa ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Lalu, pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri yang juga telah memenuhi syarat bisa ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Syarat pencalonan yang sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020 adalah parpol atau gabungan parpol dan atau perseorangan dalam proses pencalonan Bapaslon mempunyai hak, kesempatan dan menerima pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Parpol juga diminta untuk menyeleksi bakal calon wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau peraturan internal masing-masing parpol.

“Syarat pencalonan tersebut akan disampaikan KPU kepada pimpinan DPRD Samarinda, partai politik tingkat kota, dan Bawaslu Samarinda. Nanti jadi keputusan KPU Samarinda tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilu anggota DPRD. Sehingga kemudian bisa diukur kekuatan parpol ketika akan mengusung Bapaslon tertentu,” ungkap Basir.

Tak hanya itu, keputusan KPU Samarinda juga akan mengacu kepada penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD.

Senada dengan penyampaian Firman Hidayat sebelumnya, pada 4 September 2020 mendatang, Basir memohon kepada pihak parpol untuk menelaah dokumen kembali. Penerimaan pendaftaran pada 4-5 September mulai jam 8-4. Pada Minggu, 6 September 2020 ditutup sampai pukul 12 malam. Jika lewat dari itu, tidak diperkenankan dalam regulasi.

“Jadi kepada parpol dan gabungan parpol untuk betul-betul tidak melewati dari ketentuan regulasi. Untuk tingkat pengurusan kabupaten kota paling lambat satu bulan sebelumnya, jadi ada peluang untuk berkonsultasi. Parpol sudah harus berkoordinasi dengan KPU dalam tahap persiapan pelaksanaan pendaftaran,” sambung Basir.

Dapat dipastikan bahwa, parpol atau gabungan parpol sudah harus siap untuk mengusung calonnya. Kepengurusan parpol pada masa pendaftaran juga dibahas, yaitu diserahkan sampai masa akhir pendaftaran Bapaslon. Kecuali ada beberapa perubahan yang disebabkan pengurus meninggal dunia atau terjadi pemberhentian pengurus akibat pengambilalihan kewenangan parpol tingkat daerah provinsi atau kota oleh pengurus parpol di tingkat pusat.

KPU mesti menyampaikan, salinan keputusan menteri dan salinan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat kepada KPU tingkat kota sebelum masa pendaftaran pasangan calon. Pengesahan kepengurusan parpol tingkat kota tidak dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat pusat, namun KPU provinsi meminta kepengurusan parpol tingkat kota kepada pimpinan parpol tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran pasangan calon. Kemudian, parpol tidak menyampaikan salinan keputusan, maka tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Hingga keputusan tentang kepengurusan parpol tingkat kota menjadi pedoman bagi KPU kota dalam penerimaan pendaftaran Bapaslon.

Selain itu, Basir juga menyampaikan mengenai berkas pada masa pandemi, pendaftaran bapaslon pada masa pandemi, hingga ketentuan pendaftaran bagi paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Materi tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman bagi peserta yang datang, terkhusus kepada para perwakilan parpol.

“Pimpinan parpol bisa meningkatkan partisipasi Pilkada pada 9 Desember nanti. Termasuk membantu KPU dan jangan menjadikan pandemi sebagai halangan untuk pelaksanaan pesta demokrasi nanti,” pungkasnya.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya