Samarinda
Resmi Digelar, KPU Samarinda Sebut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilwali Jadi Bagian yang Sangat Menentukan dan Harus Serius Diikuti
Kaltimtoday.co, Samarinda – Pada Sabtu (22/8/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kembali menggelar agenda terbaru, yakni sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Bertempat di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, sosialisasi kali ini dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pencalonan, perwakilan partai politik (Parpol), serta tim pemenangan dari bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Zairin-Sarwono. Acara dibuka oleh Ketua Komisioner KPU Samarinda, Firman Hidayat.
Tahapan kali ini, Firman berharap bisa menjadi hal yang sangat serius dan benar-benar diikuti. Namun KPU akan tetap terbuka perihal ruang diskusi kepada rekan-rekan Parpol dan semua pihak yang ingin mengetahui mekanisme pencalonan nanti. Bahkan datang langsung ke kantor KPU di Jalan Ir H Juanda. Firman juga tidak membatasi jikalau ada pihak yang ingin berkonsultasi atau bertanya lebih lanjut.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari tahapan yang sangat menentukan. Jangan sampai nanti ada kekeliruan saat Parpol yang mengusung Bapaslon dan malah ada kekurangan yang akhirnya habis pada masa pendaftaran pencalonan. Itu sudah ada jadwalnya,” ungkap Firman dalam sambutannya.
Firman menegaskan, mulai 4-6 September 2020 sudah memasuki masa pendaftaran calon. Setelah itu, ada tahapan lain. Termasuk melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Samarinda, RSUD AW Sjahranie, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda untuk pemeriksaan kesehatan para calon. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda juga akan terlibat dalam hal legalitas ijazah yang menjadi syarat mutlak bagi pasangan calon.
“Pada masa pandemi kali ini, kami di KPU tetap ditekankan agar patuh pada protokol kesehatan Covid-19. Pada kondisi seperti sekarang, kami dari KPU meminta kepada rekan-rekan Parpol agar bisa memahami. Sebab, memang agak repot. Ada tahapan tambahan yang harus kita jalani dan sebelumnya tidak ada,” lanjutnya.
Sebagai contoh, berkas yang akan diajukan harus terbungkus dengan map plastik. Alias harus disterilkan karena KPU tidak mengetahui rekam jejak para pihak yang mengurus berkas tersebut. Pada intinya, KPU hanya ingin mencegah penularan agar tidak mengganggu tahapan Pilkada ke depan. Firman turut mengingatkan agar semua pihak dapat mematuhi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada yang kecewa dan menggugat.
“Parpol harus membaca dan memahami isi aturan. Sehingga kita sama-sama paham dan bersinergi. Kalau ada yang tidak tercantum dalam aturan dan merasa harus dikomunikasikan, silahkan saja,” pungkas Firman.
[YMD | RWT | ADV]