Daerah
Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Hendrich Juk Abeth, menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Menurut Hendrich, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan secara utuh karena baru mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan dan masih perlu menelaah pertimbangan hukum yang digunakan jaksa dalam menyusun tuntutan tersebut.
“Yang jelas kami belum membaca secara utuh tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Yang dibacakan hanya amar tuntutannya, sementara pertimbangan-pertimbangan yang mendasari tuntutan itu perlu kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Agus Hari Kusuma dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp219 juta.
Hendrich menjelaskan, nilai uang pengganti tersebut merupakan honor yang diterima kliennya selama menjabat sebagai pengurus DBON dan telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Ia menegaskan, nota pembelaan yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperiksa, Agus Hari Kusuma menjalankan tugasnya dalam rangka membantu pelaksanaan program DBON serta menjalankan kewenangannya sebagai Kepala Dinas dan pengguna anggaran.
“Pledoi kami nanti akan menitikberatkan pada fakta-fakta persidangan. Dari fakta yang terungkap, posisi saudara Agus Hari Kusuma adalah membantu pemerintah dalam menyukseskan program olahraga nasional,” katanya.
Hendrich juga menilai tindakan kliennya dalam melakukan penyesuaian administrasi terkait pencairan dana DBON merupakan bentuk diskresi yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa yang menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kliennya. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Fakta persidangan tidak menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, menurut kami tuntutan tersebut tidak tepat,” ujarnya.
Pihak terdakwa berencana menyampaikan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya setelah mempelajari secara lengkap dokumen tuntutan yang diajukan oleh JPU.
[RWT]
Related Posts
- Bank Indonesia Bawa 15 UMKM Unggulan Kaltim Tembus Panggung Nasional di KKI 2026
- El Nino Berpotensi Sampai Oktober, Gubernur Rudy Mas'ud Instruksikan Bupati/Wali Kota Gerak Cepat Siaga Bencana Karhutla
- Unmul Dampingi Pembudidaya Nila di Sabintulung Terapkan Monitoring Kualitas Air Rawa Gambut
- Cegah Karhutla di Kutai Timur, SAWA dan HPM Gelar Patroli Gabungan Bersama Muspika Busang
- Anomali Dataran Tinggi Krayan, Beras Organik, dan Peran Penting Taman Nasional









