Headline
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Hetifah Minta Akses Gratis Platform Online Pendidikan
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang status darurat corona hingga 19 April 2020. Hal ini termasuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan persetujuannya.
“Menurut saya ini langkah yang tepat untuk diambil. Mengingat perkembangan beberapa hari kebelakang menunjukkan belum ada penurunan pertambahan kasus virus corona, bahkan semakin besar penyebarannya baik dari segi jumlah maupun area persebaran,” ujarnya.
Hetifah berharap, daerah-daerah lain dapat mengikuti langkah DKI Jakarta.
“Saya harap pemda-pemda lainnya bisa mempertimbangkan opsi ini untuk menghambat penyebaran Covid-19. Karena berdasarkan data terakhir dari pemerintah, sudah 28 provinsi yang terjangkit,” paparnya.
Namun demikian, Hetifah mengingatkan kebijakan yang diambil harus dilengkapi dengan strategi penerapan yang baik.
“Jika pemda memutuskan kebijakan untuk belajar di rumah, harus juga disiapkan langkah-langkah implementasinya. Jangan sampai diliburkannya sekolah malah mengakibatkan aktivitas di luar rumah, seperti bermain bersama teman-teman, mudik, atau liburan. Harus disiapkan langkah-langkah antisipasinya,” jelasnya.
Hetifah yang juga merupakan wakil ketua umum Partai Golkar iitu menekankan bahwa meski sekolah diliburkan, siswa harus tetap mendapatkan pembelajaran melalui media daring, seperti rumah belajar atau platform swasta lainnya.
“Komisi X mendorong Kemendikbud untuk meningkatkan akses pembelajaran kepada seluruh siswa di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan pemberian kuota gratis untuk konten pendidikan bagi guru dan murid. Dana BOS dapat dialokasikan untuk ini. Kami juga mendorong penyediaan konten pendidikan melalui media TV dan radio, seperti TVRI, RRI, maupun kanal swasta,” pungkasnya.
[TOS]