Kukar
Masyarakat Desa Jongkang Tuntut Pemkab Kukar Segera Ganti Rugi Lahan, Alif Turiadi Sampaikan Bakal Bayar Bertahap
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Masyarakat Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu mengadukan kepada DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) perihal menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah bebaskan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar.
Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi memimpin rapat dengar pendapat (RDP), didampingi anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan. Turut dihadiri perwakilan Kecamatan Loa Kulu, Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Kepala Desa Jongkang dan sejumlah masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (9/11/2022).
Alif menjelaskan, sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Kukar telah menguasai lahan masyarakat. Untuk pembangunan infrastruktur jalan penghubung dari Desa Jongkang menuju Karang Paci, Kota Samarinda.
Dalam perjalanannya, pembayaran yang dilakukan pemerintah tak kunjung selesai hingga hari ini. Kendati, sebagai masyarakat sudah menerima dan ada yang belum menerima ganti rugi tersebut.
Hal ini lah yang diadukan kepada masyarakat agar Pemkab Kukar, mempercepat pembayaran meskipun secara bertahap.
"Hari ini tadi kami memcoba untuk menganggarkan kembali sebesar Rp 50 miliar untuk seluruhnya. Tapi kita sepakati tadi ada skala prioritas yang berdasarkan anggaran terbatas akan dilakukan secara bertahap sekitar Rp 17 Miliar, dengan utang sekitar Rp 20 Miliar," kata Alif Turiadi.
Politisi Fraksi Gerindra menjelaskan, pembayaran nantinya diperuntukkan kepada pemilik lahan yang sama sekali belum mendapatkan ganti rugi. Dari sekian banyak masyarakat yang terdampak, ada sebagian yang sudah mendapatkan haknya dan ada yang belum sama sekali.
"Target pembayaran melalui APBD Perubahan 2023, karena APBD 2023 sudah terkunci, jadi bertahap dibayarkan," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hasil Resmi KPU: Daftar 30 Caleg DPRD Kabupaten Paser Terpilih Periode 2024-2029
- Hasil Resmi KPU: Daftar 40 Caleg DPRD Kabupaten Kutai Timur Terpilih Periode 2024-2029
- Hasil Resmi KPU: 25 Caleg DPRD Kabupaten Kutai Barat Terpilih Periode 2024-2029
- Hasil Resmi KPU: Daftar 45 Caleg DPRD Kabupaten Kukar Terpilih Periode 2024-2029
- KPU Umumkan 20 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mahulu Periode 2024-2029, Cek Daftarnya