Gaya Hidup

Mengenal Istilah Pencegahan Covid-19: Social Distancing, Lockdown, dan Istilah Lainnya

Kaltim Today
19 Maret 2020 22:17
Mengenal Istilah Pencegahan Covid-19: Social Distancing, Lockdown, dan Istilah Lainnya
Sumber: Antara News

Covid-19 yang ditetapkan WHO sebagai  pandemi global membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti social Distancing, lockdown, isolasi, dan istilah corona lainnya.

Sebagai wabah baru, istilah pencegahan tersebut tentu asing di telinga masyarakat. Simak penjelasan berikut mengenai istilah-istilah yang dipakai dalam penanganan virus corona:

Lockdown

Menurut Merriam-Webster, lockdown adalah sebuah keadaan darurat yang membuat seseorang untuk tidak diperbolehkan masuk atau keluar dari sebuah wilayah tertentu dalam kurun waktu tertentu. Tindakan ini dilakukan selama keadaan darurat tersebut berlangsung.

Selain Kalimantan Timur, tindakan ini telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia dalam menangkal penyebaran Covid-19, seperti di Tiongkok, Italia, Denmark, Filipina, dan yang terbaru Malaysia.

Social Distancing

Menurut Katie Pearce dari John Hopkins University, social distance adalah sebuah praktek dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit.

Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara seperti membatalkan acara kelompok atau menutup ruang publik, serta menghindari keramaian.

Selain itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menambahkan, social distance yang berlaku untuk Covid-19 selain yang telah disebutkan di atas, juga dengan menjaga jarak sekitar 6 kaki atau 2 meter dari orang lain.

Status KLB

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 949/ MENKES/SK/VII/2004 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/ MENKES/SK/VII/2004, status Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah status yang ditetapkan pada suatu daerah yang diyakini telah terpapar suatu penyakit dengan situasi mulai mengkhawatirkan.

Status KLB hampir mirip dengan arti pandemi yaitu meluasnya wabah dengan tingkat kejadian kasus di luar dugaan. Penetapan KLB bagi bergantung pada otoritas tiap-tiap wilayahnya.

Di Indonesia status KLB Covid-19 sendiri telah ditetapkan oleh Pemkot Solo. Penetapan ini berguna untuk pengambilan langkah-langkah lebih lanjut guna mengatasi penyebaran wabah.

Work From Home (WFH)

Seperti namanya, pada dasarnya arti dari Work From Home adalah berkerja dari rumah. Tentu jika dilihat dalam situasi pandemi corona ini, work from home merupakan bentuk kebijakan pemerintah guna mencegah penularan penyakit selama menuju dan berada di tempat kerja.

Menurut Forbes, untuk melakukan work from home tak hanya berlaku pada para karyawan tetapi juga siswa sekolah dan penitipan anak. Segala aktifitas dilakukan di rumah masing-masing.

Namun, work from home bukan berarti semua pekerjaan diliburkan. Situasi tempat kerja hanya berpindah dari kantor ke tempat tinggal atau studio pribadi masing-masing, dengan tujuan tetap produktif melakukan aktifitas.

Quarantine

Dalam konteks kesehatan, menurut Centers for Disease Control and Prevention, quarantine bermakna memisahkan dan membatasi pergerakan seseorang yang terkena penyakit menular. Pemisahan dan pembatasan ini berguna untuk mengetahui laju penyakit.

Tindakan ini dilakukan kepada orang-orang yang sempat berinteraksi langsung oleh orang yang terindikasi positif Covid-19. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan yang meluas dan memerikasa perkembangan penyakit dalam tubuh orang yang terinfeksi tersebut.

[NON | RWT]



Berita Lainnya