Nasional

Menkeu Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman, 3 Kursi Dirjen Kini Kosong

Kaltim Today
23 April 2026 07:09
Menkeu Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman, 3 Kursi Dirjen Kini Kosong
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberhentikan Febrio Nathan Kacaribu dan Luky Alfirman dari jabatan Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan pemberhentian ini berlaku efektif sejak Selasa (21/4/2026).

Saat ini, posisi yang ditinggalkan Febrio dan Luky telah diisi oleh pelaksana harian (plh) guna menjaga kelancaran tugas organisasi. Purbaya menyebut penunjukan plh sudah dilakukan sejak Selasa sore kemarin.

"Sudah dikasih plh sekarang. Sudah dari kemarin sore aktif," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Hingga saat ini, Febrio dan Luky belum diberikan penugasan baru. Purbaya menyatakan masih mempertimbangkan posisi yang tepat bagi keduanya di masa mendatang.

"(Febrio dan Luky) Istirahat dahulu. Nanti saya cari tempat yang pas buat mereka," ujarnya singkat.

Langkah ini membuat tiga posisi Direktur Jenderal (Eselon I) di Kemenkeu kini kosong. Ketiga posisi tersebut adalah Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Dirjen Anggaran, serta Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Satu posisi terakhir sebelumnya ditinggalkan oleh Masyita Crystallin yang mendapat penugasan baru di PT Danantara Investment Management.

Menkeu menegaskan akan segera melakukan proses seleksi untuk mengisi ketiga jabatan strategis tersebut. Nama-nama kandidat pilihan nantinya akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto pada bulan depan.

"Nanti kan sekalian diajukan ke Presiden Prabowo. Jadi sekaligus mungkin di awal atau pertengahan Mei," tutur Purbaya.

Selain perombakan di level eselon I, Menkeu sebelumnya telah melantik lima pejabat baru eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, Ditjen Strategi dan Fiskal, Ditjen Kekayaan Negara, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2026 tentang mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan.

[TOS]



Berita Lainnya