Nasional

Menkeu Purbaya Siapkan Rp15 Miliar untuk Aktifkan Kembali Peserta PBI BPJS Kesehatan

Network — Kaltim Today 09 Februari 2026 19:56
Menkeu Purbaya Siapkan Rp15 Miliar untuk Aktifkan Kembali Peserta PBI BPJS Kesehatan
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Pemerintah menyiapkan anggaran untuk mengaktifkan kembali kep hooking peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap digunakan untuk mendukung kebijakan tersebut. 

Sebagai pengelola keuangan negara, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp15 miliar guna mengembalikan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi sekitar 120 ribu pasien cuci darah yang sebelumnya terhapus dari daftar PBI dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Purbaya, proses pencairan dana dapat dilakukan dengan cepat selama administrasi yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh pihak terkait.

“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya,” ungkap Purbaya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Perubahan Data Peserta Diminta Tidak Mendadak

Purbaya juga mengingatkan agar pembaruan data kepesertaan PBI tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat. Ia menilai pembaruan data memang penting agar bantuan tepat sasaran, namun prosesnya perlu mempertimbangkan dampak bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin.

Menurutnya, penghentian layanan secara mendadak dapat merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan citra negatif bagi pemerintah, padahal anggaran kesehatan tetap dialokasikan.

Menkes Ingatkan Risiko Fatal bagi Pasien Cuci Darah

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebutuhan anggaran reaktivasi peserta PBI diperkirakan mencapai Rp15 miliar guna menanggung kembali iuran peserta yang diaktifkan ulang.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien gagal ginjal yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin. Keterlambatan perawatan dapat menimbulkan risiko serius hingga mengancam keselamatan pasien.

Menurut Menkes, pasien gagal ginjal umumnya harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali dalam seminggu. Jika perawatan terhenti dalam waktu lama, kondisi pasien dapat memburuk dan berujung fatal.

[RWT] 



Berita Lainnya