Kaltim

Sidang PT JMB Grup, JPU Tegaskan Dakwaan Korupsi Tambang Ilegal Sudah Tepat

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 04 Agustus 2026 18:33
Sidang PT JMB Grup, JPU Tegaskan Dakwaan Korupsi Tambang Ilegal Sudah Tepat
Suasana persidangan perkara dugaan kasus korupsi PT JMB Grup yang bergulir di PN Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sidang perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal PT JMB Grup kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Persidangan beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan dua terdakwa, yakni Budiono Tanbun dan Ginarsa Tandinegara.

Dalam tanggapannya, JPU menepis dalil perlawanan kuasa hukum terdakwa mengenai daluwarsa perkara. JPU menegaskan bahwa argumen tersebut telah dijawab serta diperkuat oleh yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu yang menjadi pedoman hukum.

"Jadi ketentuannya tidak serta merta formalitas, itu sudah kami tuangkan dalam tanggapan," ungkap salah satu JPU dalam persidangan.

JPU juga menjawab tanggapan dakwaan terdakwa lainnya terkait dalil error in persona atau kesalahan subjek hukum yang diajukan dalam perkara. Pihak jaksa menilai penetapan subjek hukum dalam dakwaan tersebut sudah terpenuhi secara sah.

"Terkait error in persona ini kan terkait unsur yang melengkapi terhadap unsur lainnya, sebetulnya dengan membenarkan nama saja sudah betul terhadap subjek hukum," urai JPU.

Persidangan kali ini diikuti oleh tujuh orang terdakwa. Lima terdakwa baru mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU, sedangkan dua terdakwa lainnya telah lebih dahulu menyampaikan eksepsi pada persidangan sebelumnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara mempersoalkan dasar hukum yang digunakan JPU. Kuasa hukum Ginarsa, Sabri Noor Herman, menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya dikaji berdasarkan rezim hukum pertambangan karena perusahaan memiliki izin resmi.

"PT JMB adalah perusahaan resmi yang memiliki izin dari negara. Perusahaan memiliki IUP, dokumen lingkungan, membayar pajak dan kewajiban lainnya. Karena itu, persoalan ini seharusnya dilihat dalam rezim hukum pertambangan," ujar Sabri usai persidangan.

Dalam eksepsinya, Sabri turut mempermasalahkan narasi dakwaan yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan dugaan pelanggaran Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, HPL tidak mengatur penguasaan sumber daya mineral di bawah permukaan tanah.

"HPL tidak mempunyai hak atas mineral di dalam perut bumi. Karena itu, ketika narasi dakwaan menyebut pelanggaran HPL kemudian dijadikan dasar menghitung produksi batu bara, menurut kami itu tidak tepat," katanya.

Pihak pembela menilai penerapan konstruksi hukum dalam perkara ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Seluruh argumentasi tersebut dituangkan dalam nota eksepsi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela pada agenda berikutnya.

[TOS]



Berita Lainnya