Nasional
Mentan Amran Tegas, Ini Daftar Perusahaan Pupuk Pemalsu Mutu yang Dicabut Izinnya
Kaltimtoday.co - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan kualitas produk mereka. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sekaligus menjaga integritas sektor pertanian Indonesia.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut meliputi:
- CV Mitra Sejahtera (Semarang) – merek Sangkar Madu
- PT Multi Alam Raya Sejahtera (Gresik) – merek MARS
- CV Barokah Prima Tani (Gresik) – merek Godhong Prima
- PT Putra Raya Abadi – merek Gading Mas
Selain mencabut izin edar, Mentan juga memasukkan empat perusahaan penyedia pupuk dalam daftar hitam (blacklist) dan membatalkan kontrak pengadaan pupuk mereka. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- CV Mitra Sejahtera (MS)
- PT Inti Cipta Sejati (ICS)
- Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN)
- PT Putera Raya Abadi (PRA)
Total nilai kontrak yang dibatalkan mencapai Rp18,7 miliar, dengan rincian:
- KPPN: Rp6 miliar
- CV MS: Rp1,9 miliar
- PT ICS: Rp3,3 miliar
- PT PRA: Rp7,5 miliar
Langkah ini diambil berdasarkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan mutu pupuk jauh di bawah standar SNI. Penelitian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menggunakan sampel dari gudang produksi di Gresik, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah.
Selain kualitas rendah, investigasi mengungkap manipulasi dokumen. Keempat perusahaan tersebut mengklaim dokumen uji kelayakan berasal dari PT Sucofindo Surabaya, tetapi setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak resmi.
Dalam pernyataannya, Mentan Amran menegaskan pentingnya langkah tegas ini. "Petani adalah prioritas utama kami. Manipulasi seperti ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menghancurkan kepercayaan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merugikan masa depan pertanian Indonesia," ujarnya pada Rabu (27/11/2024).
Tindakan tegas ini juga mencakup pengawasan terhadap 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk dengan komposisi di bawah standar. Diperkirakan, pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp316 miliar, sementara kerugian petani diprediksi mencapai Rp3,23 triliun.
Mentan Amran menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pertanian yang kuat dimulai dengan melindungi petani. Ini adalah langkah penting menuju swasembada pangan," tambahnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis