Nasional
Migrant Watch Desak Pemerintah Kawal UU PPRT: Jangan Sampai Jadi Beban Birokrasi
Kaltimtoday.co - Lembaga advokasi Migrant Watch menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 lalu. Namun, pemerintah diingatkan agar regulasi ini tidak terjebak pada birokratisasi yang justru membebani masyarakat dan pekerja.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah dalam pengakuan hak dan martabat pekerja domestik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa undang-undang ini akan kehilangan makna jika gagal mengubah realitas di lapangan.
"Bahaya terbesar dari undang-undang ini bukan hanya kegagalan implementasi, tetapi juga potensi lahirnya birokrasi baru yang justru mempersulit dan membebani," ujar Aznil Tan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).
Aznil menyoroti budaya relasi kerja yang selama ini disamarkan sebagai hubungan kekeluargaan. Menurutnya, praktik tersebut sering kali mengaburkan batas kerja dan menutup hak-hak dasar pekerja karena sifatnya yang sangat informal tanpa kontrak dan standar yang jelas.
Migrant Watch mencatat dua risiko utama pasca-pengesahan. Pertama, posisi tawar pekerja tetap lemah jika tidak ada standar upah minimum yang tegas. Kedua, lemahnya desain penegakan hukum di ruang privat berpotensi menjadikan undang-undang ini hanya sebagai deklarasi normatif.
"Jangan sampai undang-undang ini melahirkan praktik baru di mana birokrasi memperumit proses atau menciptakan beban administratif yang tidak relevan," tegas Aznil.
Ia memperingatkan bahwa jika regulasi turunan terlalu rumit, masyarakat cenderung akan menghindari sistem tersebut. Dampaknya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga justru bisa runtuh dari dalam.
Atas dasar tersebut, Migrant Watch mendesak pemerintah segera menetapkan standar upah minimum yang jelas dan sederhana. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif tanpa harus melakukan intrusi berlebihan ke ruang pribadi pemberi kerja.
Pemerintah juga diminta menjamin regulasi turunan bersifat implementatif dan menutup ruang bagi praktik rente. Aznil menekankan bahwa keadilan nyata lebih dibutuhkan daripada sekadar kesempurnaan aturan di atas kertas.
"Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sempurna di atas kertas. Indonesia membutuhkan keadilan yang nyata di lapangan," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan







