Nasional
Miris, Guru SMK di Tarakan Tega Perkosa Muridnya
Kaltimtoday.co, Tarakan - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Seorang guru SMK berinisial UM (40) memperkosa muridnya yang masih berusia 17 tahun.
UM yang diketahui sebagai guru agama tersebut melakukan aksi bejatnya saat pulang sekolah dengan cara menarik jilbab korban, dan membawa korban ke bawah tangga sekolah dan melecehkan korban di sana.
"Jadi dia (pelaku) melakukan dengan cara memaksa, sepulang sekolah pelaku mentarget korbanya ditarik secara paksa, dan dia bawa ke bawah tangga, disana korban dilecehkan, dan dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Selasa (27/9/2022).
Aksi bejat pelaku terungkap usai korban menceritakan peristiwa tersebut ke orangtuanya. Kecurigaan orangtua korban berawal dari anaknya yang tidak pernah masuk selama pembelajaran yang dilakukan pelaku di kelas.
"Korban selelu tidak masuk saat pembelajaran agama yang pelaku mengajar dan selalu menghindari pelaku, disitu lah orangtua korban curiga," ucap Aldi.
Hingga pada Selasa (20/9/22), korban bersama orangtuanya melaporkan UM ke pihak berwajib, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi memanggil pelaku dan langsung menahannya.
"Iya kami terima laporan pada 20 September, setelah itu pelaku kami panggil dan langsung kami lakukan penahanan dengan bukti yang cukup," terangnya.
Aldi mengatakan, UM melakukan pemerkosaan tersebut dua kali, tercatat pada Juni dan Agustus lalu, dengan modus yang serupa.
"Menurut keterangan korban sudah dua kali, di bulan Juni dan Agustus, jadi terjadinya di jam pulang sekolah korban ditarik secara paksa oleh pelaku ke bawah tangga sekolah," bebernya.
Bahkan pada Agustus lalu, korban mengakui bahwa bagian intimnya dimasukkan spidol yang telah dilapisi kondom oleh pelaku," imbuhnya.
Saat ini kasus terus dikembangkan polisi, sebab, pihaknya juga mendapatkan dua laporan dari siswi lain terkait perbuatan UM di lingkungan sekolah.
"Saat ini kami telah terima 3 laporan, untuk dua laporan, korban juga siswi di sekolah yang sama, hanya saja tidak sampai persetubuhan, hanya pelecehan seksual," ujarnya.
Dia mengungkapkan, meski para korban telah melaporan tindakan guru agama tersebut, kepada polisi, UM menyangkal telah melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.
"Pelaku memang mengelak, tapi dari keterangan saksi yang kami periksa sudah cukup untuk menahan pelaku, dan kami juga menduga perbuatan pelaku dilakukan di tahun-tahun sebelumnya," tutup Aldi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang No.17/2016 tentang penepatan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI No.12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan Maksimal hukuman penjara 15 tahun.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- Putus Rantai Kekerasan Seksual, Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS di Samarinda Seberang
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Gempa Bumi Magnitudo 4.6 Guncang Tarakan, Terasa hingga Tanjung Selor