Daerah
Korban Pilih Berdamai, Polisi Hentikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Samarinda Ulu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polsek Samarinda Ulu menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, melalui mekanisme restorative justice setelah korban memilih menempuh jalur damai dengan para terlapor.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 12 Juli 2026 melalui Laporan Polisi oleh korban, atas nama Satya Nur Rahmadani. Sejak menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari visum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, hingga pencarian para terduga pelaku.
"Pada 14 Juli 2026, dua orang terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu. Selain itu, lima orang yang terlihat dalam rekaman CCTV juga telah dimintai keterangan," ujar Asriadi saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, proses penyidikan kemudian berlanjut dengan mempertemukan korban dan para terlapor setelah korban mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
"Dari kesepakatan kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan melalui perdamaian di luar pengadilan. Ini merupakan bentuk keadilan yang terbaik bagi kedua belah pihak," katanya.
Asriadi menegaskan inisiatif perdamaian berasal dari korban, bukan dari pihak kepolisian. Penyidik hanya memfasilitasi proses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Korban sendiri yang menginginkan perkara ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan," jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, korban juga menerima bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta dari pihak terlapor sebagai bentuk tanggung jawab.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebut motif penganiayaan dipicu persoalan sepele, yakni kesalahpahaman setelah korban menegur pengemudi mobil saat berpapasan di persimpangan Jalan Anggur.
"Hanya karena ucapan 'hati-hati'. Teguran itu membuat pihak terlapor merasa tersinggung hingga akhirnya terjadi penganiayaan. Tidak ada senggolan kendaraan dan sebelumnya mereka juga tidak saling mengenal," ungkap Asriadi.
Saat kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor sambil membonceng istri dan anak balitanya, sedangkan para terlapor menggunakan mobil.
Kapolsek juga membantah informasi yang menyebut para pelaku merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Dari hasil penyelidikan kami tidak menemukan keterlibatan pelaku sebagai anggota ormas. Mereka datang secara kooperatif dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Terkait kekhawatiran publik bahwa penyelesaian damai dapat menjadi preseden bagi kasus serupa, Asriadi menegaskan penerapan restorative justice dilakukan sesuai aturan dan atas dasar kesepakatan sukarela kedua belah pihak.
"Kami tidak menemukan adanya unsur paksaan, intimidasi maupun tekanan dalam proses perdamaian. Semua telah dituangkan dalam perjanjian yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat," katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di jalan.
"Kalau ada permasalahan seperti ini, jangan main hakim sendiri. Dudukkan persoalannya dengan baik agar tidak berujung tindak pidana," pungkas Asriadi.
[RWT]
Related Posts
- Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Usulan Anggaran Infrastruktur 2027 Tepat Sasaran
- DPRD Samarinda Pastikan Raperda Lingkungan Hidup Selaras dengan Regulasi Nasional
- Komisi IV DPRD Samarinda Minta Anggaran Pendidikan 2027 Difokuskan pada Perbaikan Sekolah Paling Mendesak
- Komisi I DPRD Samarinda Pastikan APBD 2027 Hanya Biayai Program yang Efektif
- PWM Kaltim Prihatin Korupsi Marak, Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu








