Balikpapan
Mulai 25 Januari, Masuk Balikpapan Lewat Darat, Laut, dan Udara Wajib Rapid Tes Antigen

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemkot Balikpapan mengambil kebijakan tegas mulai Senin (25/1/2021) bagi para pendatang dari luar daerah. Tidak hanya melalui jalur udara, kini baik dari darat dan laut diwajibkan rapid tes antigen.
"Mulai Senin, nanti ada pemeriksaan rapid tes antigen di posko pemerisaan jalur darat. Baik angkutan umum maupun perorangan," ungkap Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana ketika dikonfirmasi.
Sudirman menerangkan, Satgas Covid-19 Balikpapan akan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen secara acak ke tiap orang yang datang.
Dia menyebut, kewajiban melakukan pemeriksaan rapid tes antigen di Balikpapan tersebut sesuai surat keputusan Menteri Perhubungan, dimana pemeriksaan antigen tidak hanya orang yang masuk melalui jalur udara, tapi juga darat, dan laut.
"Semua jalur masuk Balikpapan akan diawasi dan dilakukan pemeriksaan rapid tes antigen," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan sudah menerapkan PPKM sejak 15-29 Januari 2021. Selama kebijakan itu, aturan lebih ketat diterapkan Pemkot Balikpapan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Minyak.
Posko-posko didirikan di berbagai titik masuk Kota Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan rapid tes antigen. Untuk saat ini, selain di bandara dan pelabuhan, pemeriksaan rapid tes antigen akan ditempatkan di Kilometer 23 Balikpapan Utara. Kawasan ini diputuskan karena menjadi pintu masuk orang ke Balikpapan dari arah Kutai Kartanegara.
[TOS]
Related Posts
- Muhammadiyah Dorong Kampus Berdampak: Riset, AIK, dan Industri Harus Menyentuh Masyarakat
- Sengketa Ganti Rugi Lahan Ringroad II Samarinda Dibawa ke Kementerian Transmigrasi
- Longsor Susulan di Sanga-Sanga, Dinas ESDM Kaltim Desak Perusahaan Tuntaskan Rigid Jalan Alternatif untuk Transportasi Masyarakat
- Inovasi Kompor KOBRA, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan di Kaltim
- Ajang EBIFF 2025 Jadi Magnet Pelaku Kreatif Dunia, Kaltim Siap Unjuk Gigi