Bontang
Nursalam Kritisi Narasi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bontang
Kaltimtoday.co, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025.
Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
Mestinya, kata dia, pasal 4 fokus membahas tentang lembaganya. Baru kemudian pasal 8 mengatur tentang sasaran pemasarannya. Sementara dua pasal tersebut lebih mendahulukan sasaran pemasaran dari pada lembaganya
“Seharusnya narasinya di balik, mengapa demikian karena lembaga inilah yang nantinya memiliki peran untuk mengatur sasaran pemasaran. Bukan sebaliknya,” tutur Nursalam saat Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang, Senin (9/11/2020) pagi.
Dia berharap, Tim Perumus Raperda tersebut jeli menganalisis substansi pasal per pasal yang dicantumkan. Sebab, menyangkut kualitas dan kuantitas produk hukum yang dilahirkan.
“Jangan sampai regulasi dibuat sekedar menggugurkan kewajiban. Setelah itu, implementasinya terkesan mandul karena bobot dan kualitasnya tidak terjamin,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menambahkan, melalui Perda tersebut nantinya diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kepariwisataan yang selama ini nol rupiah.
“Sekarang ini nol rupiah pemasukan PAD terkait kunjungan wisatawan,” tuturnya.
Padahal menurut Rustam, Bontang memiliki sejumlah destinasi wisata yang unik, seperti wisata kuliner Bontang Kuala, wisata pantai Beras Basah. Belum lagi wisata mangrove tersebar dimana-mana dan ramai pengunjung tiap akhir pekan. Sayangnya tak sepeserpun pemasukan PAD dari sektor pariwisata.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]