Advertorial

Pansus LHP BPK DPRD Gelar Rapat, Oddang Kecewa OPD Tak Hadir

Arif — Kaltim Today 24 Juni 2024 19:53
Pansus LHP BPK DPRD Gelar Rapat, Oddang Kecewa OPD Tak Hadir
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Balikpapan menggelar rapat penting untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tahun 2023. Rapat yang digelar pada Senin (24/6/2024) ini dihadiri oleh BPK, namun sayangnya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir.

Ketidakhadiran OPD ini membuat Ketua Pansus LHP BPK DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, geram.

"Nanti habis dari BPK, kita bikin pertemuan lagi," tegas Oddang.

Rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari BPK terkait hasil pemeriksaan LHP. Dalam rapat ini, terungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan akan mengembalikan sisa anggaran terkait temuan BPK terhadap pekerjaan proyek tahun anggaran 2023.

"Untuk OPD lain, progres penyelesaian temuan BPK sudah mencapai 83 persen. Kami rencanakan untuk bertemu BPK lagi pada Kamis ini," ujar Oddang.

Lebih lanjut, Oddang menjelaskan bahwa rapat dengan OPD yang tidak hadir tidak membahas hal krusial. Rapat tersebut hanya untuk mencocokkan progres penyelesaian temuan BPK.

"Pansus menunggu penyelesaian temuan BPK. Jika ada yang tidak bisa diselesaikan sekarang karena terkait dengan pembayaran pengembalian anggaran, maka penyelesaiannya akan ditunggu pada APBD Perubahan 2024," ungkapnya.

Pansus LHP BPK DPRD Balikpapan dibentuk dengan masa kerja tiga bulan, yaitu hingga 15 Agustus 2024. Pansus ini terdiri dari 11 anggota Dewan.

Pembentukan Pansus ini dilatarbelakangi oleh adanya catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan 2023, meskipun Pemkot Balikpapan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya.

DPRD Balikpapan berharap agar Pemkot Balikpapan dapat meningkatkan komunikasi antar dinas dan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan keahlian dan bidangnya.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya