Kukar

Pelaksanaan Sholat Iduladha di Kukar, Zona Merah dan Orange Tidak Dianjurkan

Kaltim Today
13 Juli 2021 16:51
Pelaksanaan Sholat Iduladha di Kukar, Zona Merah dan Orange Tidak Dianjurkan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati. Tentang evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua.

Didalamnya termasuk mengatur penyelenggaraan ibadah sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 Hijriah.

"Point-point yang tertera di surat edaran Bupati Kukar agar mencegah penyebaran Covid-19," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Selasa (13/7/2021).

Jadi, dia melanjutkan, daerah yang masuk kategori zona merah dan orange tidak dianjurkan untuk melaksanakan sholat Iduladha di masjid atau dilapangan.

"Masalah ini berkaitan dengan zonasi penyebaran Covid-19, jadi tingkat penyebarannya bisa berubah setiap waktu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, Mukhtar menambahkan, meskipun zona merah dan orange tidak dianjurkan. Namun, untuk kategori zona hijau dan kuning masih diperbolehkan melaksanakan di masjid dan lapangan.

Tetapi harus dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sebagai bentuk komitmen bersama untuk menekan angka penurunan Covid-19.

"Takbiran keliling tidak diperbolehkan cukup di masjid atau dilapangan saja," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya menyarankan agar penyembelihan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Apabila tidak ada RHP maka penyelenggara bisa melakukan sendiri pemotongan sendiri. Dengan catatan mengunakan prokes.

Selain itu, pembagian hewan untuk dibagikan kepada masyarakat mengunakan teknis pembagian kupon. Supaya tidak terjadi penumpukan masyarakat ditempat penyelengara qurban.

"Jadi masyarakat tinggal menunggu dirumah saja nanti panitia akan membagikan daging qurban dari rumah ke rumah," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya