Advertorial

Pemkab Berau Kekurangan Anggaran, Nilai Tunjangan PPPK Turun

Rizal — Kaltim Today 24 Maret 2023 17:20
Pemkab Berau Kekurangan Anggaran, Nilai Tunjangan PPPK Turun
PPPK kabupaten Berau. (Rizal/Kaltimtoday.co)  

Kaltimtoday.co, Berau - Akibat kekurangan anggaran, nilai tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Berau menurun. Adapun mengenai gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Sehingga, Pemkab Berau perlu melakukan penyesuaian alokasi gaji dan tunjangan PPPK dengan ketersediaan anggaran daerah yang dimiliki. Selisih penurunan tunjangan PPPK tersebut terkhusus untuk tenaga penyuluh pertanian formasi tahun 2019 dan tenaga guru formasi 2021.

Bupati Berau Sri Juniarsih menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mencarikan solusi terbaik akan kekurangan anggaran tersebut. Jadi kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji selama 12 bulan, ditambah 2 bulan untuk gaji ke-13 dan THR. Besaran tunjangan PPPK yang diangkat pada tahun 2019 dan 2022 dilakukan dengan skema perhitungan berdasarkan selisih gaji bersih antara PPPK dan PNS di golongan yang sama.

“Hal ini tentu menimbulkan sedikit perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diantara PPPK dan PNS. Namun, besaran take home pay yang diterima oleh PNS ataupun PPPK tetap sama,” jelasnya saat pertemuan dengan pegawai PPPK di Gedung RPJPD Jalan APT Pranoto Kecamatan Tanjung Redeb beberapa hari lalu.

Berdasarkan dari data yang ada, untuk PNS guru dengan masa kerja 2 tahun pada 2022 memperoleh gaji bersih sebesar Rp 3,3 juta dan TPP kotor sebesar Rp 2,8 juta. Sehingga jumlah penerimaannya sebesar Rp 6,1 juta. Sedangkan, untuk PPPK memperoleh gaji bersih sebesar Rp 3,8 juta dan TPP kotor sebesar Rp 2,8 juta, sehingga jumlah penerimaannya sebesar Rp 6,6 juta.

“Sehingga, selisih yang diperoleh sekitar Rp 500 ribu," imbuhnya.

Perbedaan ini lantas menjadi bahan masukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali. Untuk itu, pada 2023 ini dilakukan penyesuaian terhadap TPP kotor PPPK, yaitu menjadi Rp 750 ribu. Dengan dana alokasi umum yang diatur senilai Rp 71 miliar untuk PPPK, diakomodir Pemkab Berau dengan nominal Rp 161 miliar, sehingga terdapat selesih Rp 90 miliar.

Ditambahkan Sri Juniarsih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwasanya ASN terdiri dari PNS dan PPPK, di mana ada perbedaan definisi dan manajemen. Untuk PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. 

“Untuk manajemen juga memiliki perbedaan, yang di mana untuk PNS meliputi 14 aspek, sedangkan untuk PPPK terdiri dari 9 aspek,” ungkapnya, Jumat (24/3/2023).

Dikatakannya, terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK. Sebagaimana, di kategori PPPK tidak ditemukannya 5 aspek yang ada di PNS yang meliputi tidak adanya pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun maupun hari tua. 

“Pemkab Berau akan melakukan penyesuaian berupa penambahan kebutuhan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada APBD perubahan tahun anggaran 2023,” katanya.

Sementara itu Pj Sekda Agus Wahyudi juga menambahkan, dalam skema pengalokasian anggaran ada aturannya. Besaran alokasi dana pegawai maksimal sekitar 30 persen dari dana APBD. Namun, Pemkab Berau akan terus berupaya mencarikan solusi terbaiknya.

“Formulasi yang kemarin beredar, mungkin dianggap terlalu terjun bebas turunnya. Sehingga kita akan carikan solusinya kembali. Terkait sumber anggaranya mau tidak mau kita izin ke Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sebab yang Rp 71 miliar itu tidak mencukupi seiring penambahan pegawai PPPK,” ujarnya.

Dirinya berpesan kepada PPPK harus dapat menjaga marwah pemerintahnya. Serta dapat memberikan kontribusi terbaiknya pada pemerintah daerah Kabupaten Berau. 

“Hak mereka akan kita perjuangkan, namun kewajibannya juga harus maksimal diberikan untuk daerah dan negara,“ tandasnya. 

[YMD | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya