Daerah

Pemprov Segera Beri Surat Balasan ke Kab/Kota Terdampak Redistribusi Iuran BPJS Segmen PBPU/BP

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 Mei 2026 15:49
Pemprov Segera Beri Surat Balasan ke Kab/Kota Terdampak Redistribusi Iuran BPJS Segmen PBPU/BP
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim segera memberikan surat balasan ke pemerintah kabupaten/kota, perihal redistribusi iuran BPJS Kesehatan segmen (PBPU/BP).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda melayangkan surat keberatan terkait redistribusi tersebut yang tercantum dalam surat nomor 600.1/0970/011.02. Isinya soal penolakan mekanisme redistribusi kepesertaan, hingga penundaan kebijakan tersebut.

Setidaknya empat daerah yang terdampak redistribusi ini yakni Kota Samarinda sebesar 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur sebesar 24.680 peserta, Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 peserta, dan Berau 4.194 peserta.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin menyebut kemungkinan dalam waktu dekat, pihaknya akan membalas surat lanjutan untuk seluruh kabupaten/kota terkait redistribusi tersebut.

"Dalam minggu ini, sekda akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota, yang terdampak redistribusi," ucap Jaya pada Senin (4/5/2026).

Secara garis besar, isi surat tersebut akan menjelaskan bahwa peserta PBPU yang dikelola oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan diserahkan pengelolaannya dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. 

"Setelah proses redistribusi selesai, masyarakat di kabupaten/kota yang masih membutuhkan tetap dapat bisa diakomodir," sebutnya.

Ia menekankan, perlu dipahami bahwa program redistribusi ini tidak hanya berlaku untuk empat kabupaten/kota, tetapi untuk seluruh daerah. Maka, masih tersedia ruang bagi kabupaten/kota yang membutuhkan dukungan PBPU dari provinsi.

Pada prinsipnya, tanggung jawab utama pemerintah kabupaten/kota adalah memastikan minimal 98 persen penduduknya telah terdaftar dalam program UHC (Universal Health Coverage). Hal ini merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh setiap daerah. 

"Jika capaian belum mencapai 100 persen, maka sisa kebutuhan akan dibantu oleh pemerintah provinsi," tutup Jaya.

[RWT] 



Berita Lainnya