Advertorial

Program Jaga Desa: Upaya Pemkab PPU Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 22 Mei 2024 17:08
Program Jaga Desa: Upaya Pemkab PPU Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat meluncurkan program Jaga Desa bersama Kejari PPU. (Humas Setda PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dalam upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan desa, Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, bersama Kejaksaan Negeri PPU meluncurkan program "Jaga Desa". 

Program tersebut bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Makmur Marbun menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang baik dan bebas dari penyimpangan. 

“Pengelolaan keuangan desa saat ini tidak boleh tergelincir, kita berkomitmen dan memegang prinsip tidak boleh mengobati tetapi mencegah sehingga kita harus menjaga salah satunya dengan program “Jaga Desa” yang disinergikan dengan jajaran Kejaksaan Negeri PPU,” ujarnya.

Program "Jaga Desa" akan dilaksanakan di seluruh desa di wilayah PPU. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pendampingan langsung kepada para kepala desa dan jajaran perangkat desa dalam melaksanakan program-program desa dan mengakselerasikan penggunaan anggaran yang dimiliki. 

“Program "Jaga Desa" yang akan dilaksanakan di seluruh desa di wilayah PPU. Tentunya, untuk memberikan pendampingan secara langsung agar lebih memudahkan para kepala desa dan jajaran dalam melaksanakan program maupun mengakselerasikan dengan anggaran yang dimiliki. Sehingga, tetap sesuai aturan dan regulasi hukum agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Makmur Marbun.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa desa dan seluruh perangkatnya wajib melaksanakan program yang tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Desa dan unsur perangkatnya wajib melaksanakan program yang tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk juga dalam alokasi anggaran yang dimiliki harus sesuai aturan agar pembangunan di lingkup desa betul-betul terwujud sesuai yang diharapkan, baik untuk kemajuan masyarakat maupun kemajuan bagi PPU,” tegas Makmur Marbun.

Peluncuran program "Jaga Desa" ini merupakan langkah proaktif dari Pemda PPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. 

Dengan sinergi bersama Kejaksaan Negeri PPU, diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat desa tetapi juga mencegah potensi masalah hukum yang mungkin timbul akibat pengelolaan dana yang tidak tepat.

Program ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan desa dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya