Nasional

Ramai Disorot Istri Cantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Begini Penjelasan Syariat

Network — Kaltim Today 07 Mei 2026 07:51
Ramai Disorot Istri Cantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Begini Penjelasan Syariat
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Belakangan ini, fenomena menambahkan nama suami di belakang nama istri menjadi perbincangan publik. Hal ini ramai disorot usai Syifa Hadju menambahkan nama suaminya, El Jalaludin Rumi di profile instagram. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, praktik ini memerlukan perhatian serius karena berkaitan erat dengan penjagaan nasab (garis keturunan).

Ada beberapa pertimbangan mendasar mengapa hal ini tidak diperkenankan dalam Islam. Salah satunya adalah risiko kekeliruan informasi bagi orang awam yang bisa menyangka bahwa nama laki-laki di belakang tersebut adalah sang ayah, padahal Islam sangat ketat dalam mencegah tertukarnya nasab.

Dalam kaidah fikih dikenal istilah Sadd adz-Dzarai' atau menutup berbagai jalan menuju keburukan. Meskipun generasi saat ini mengetahui bahwa nama tersebut adalah nama suami, dikhawatirkan generasi mendatang akan keliru mengartikannya sebagai nama garis keturunan asli.

Selain itu, kebiasaan mencantumkan nama suami merupakan pengaruh budaya luar yang bukan berasal dari tradisi Islam. Islam mengajarkan agar anak selalu dinisbatkan kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah. Penekanan ini menunjukkan bahwa nama ayah jauh lebih berhak disandingkan dengan nama seorang wanita daripada nama suaminya.

Terkait hal ini, Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Nomor 18147 menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dinisbatkan kepada selain ayahnya. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 5 yang memerintahkan untuk memanggil anak-anak dengan memakai nama bapak-bapak mereka sebagai bentuk keadilan di sisi Allah.

Fatwa tersebut juga menjelaskan adanya ancaman keras bagi siapa saja yang dengan sengaja menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandung. Oleh karena itu, wanita muslimah diimbau untuk tidak mengikuti kebiasaan menisbatkan diri kepada suami sebagaimana tradisi non-muslim.

Sejalan dengan hal tersebut, Syaikh Ali Firkous dalam Fatwa Al-Mar’ah 555 juga menjelaskan bahwa secara nasab, seseorang dilarang keras mengaku atau dipanggil dengan nama selain ayahnya. Beliau menekankan pentingnya menjaga identitas nasab asli agar tetap terjaga keasliannya.

Beliau memaparkan bahwa identitas nama yang sudah berlaku luas di tengah masyarakat harus tetap berpijak pada kaidah syariat. Hal ini bertujuan agar identitas keluarga dan garis keturunan tetap jelas dan tidak bias seiring berjalannya waktu.

Melalui pemahaman ini, diharapkan para wanita muslimah dapat lebih bijak dalam mencantumkan identitas diri. Menjaga nama ayah di belakang nama bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk ketaatan dalam menjaga kemurnian silsilah keluarga yang diatur dalam agama.

[RWT] 



Berita Lainnya