Nasional
Resmi! PPPK Paruh Waktu Beralih ke Penuh Waktu Mulai Januari 2027 Tanpa Tes, Cek Besaran Gaji dan Golongannya
Kaltimtoday.co - Rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang dijadwalkan bergulir mulai 1 Januari 2027 membawa angin segar bagi ratusan ribu tenaga honorer dan aparatur sipil negara. Selain kepastian status, skema perubahan sistem penggajian menjadi fokus utama yang dinantikan para pegawai.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati proses pengalihan status PPPK paruh waktu, khususnya sektor tenaga pendidik atau guru, menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 hingga 2029 tanpa melalui mekanisme tes seleksi ulang.
"Ini barusan kami bahas dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proyeksi pengalihan status ini diperkirakan menyasar sekitar 230.000 hingga 242.000 pegawai PPPK paruh waktu serta ribuan guru berstatus pelaksana di berbagai daerah.
Skema dan Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang besaran upahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal instansi daerah dan perjanjian kerja lokal, PPPK penuh waktu memiliki acuan tabel gaji nasional yang terstandarisasi berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Ketentuan penggajian ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah besaran rentang gaji pokok PPPK penuh waktu per bulan berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji Dibiayai APBN dan Pagu Khusus
Guna mengurangi beban belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanggung jawab pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu akan diperkuat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemendikdasmen menyiapkan alokasi penyesuaian pagu anggaran mencapai Rp23 triliun pada 2027 untuk menyokong gaji dan tunjangan guru PPPK. Selain itu, Kementerian Keuangan memperkuat skema alokasi penggajian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (earmarked) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026.
Tidak Otomatis Menjadi PNS
Pemerintah mengimbau masyarakat dan para pegawai untuk membedakan antara perubahan status PPPK penuh waktu dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengalihan ke status penuh waktu tetap berada dalam koridor skema kepegawaian PPPK.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang seleksi berkala bagi guru PPPK penuh waktu dan tenaga honorer sekolah negeri yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tes penerimaan PNS secara bertahap mulai 2027.
[RWT]







