Nasional
Bocoran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Besarannya Berdasarkan Wilayah

Kaltimtoday.co - Kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah memperbaiki sistem pengangkatan guru honorer, skema guru PPPK paruh waktu 2025 kini tengah dipersiapkan sebagai langkah baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Program ini membuka peluang bagi guru non-ASN untuk mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Meski begitu, banyak calon peserta yang masih penasaran mengenai besaran gaji guru PPPK paruh waktu 2025 dan bagaimana perbandingannya dengan PPPK penuh waktu.
Mengacu pada kebijakan terbaru, gaji guru PPPK paruh waktu tahun 2025 akan menyesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Pendanaan gaji ini tidak berasal dari pos belanja pegawai, melainkan dapat dialokasikan dari sumber lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut daftar UMP 2025 yang menjadi acuan penentuan gaji guru PPPK paruh waktu di sejumlah provinsi:
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.119
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.561
NTB: Rp 2.602.931
NTT: Rp 2.328.969
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.700
Papua
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Guru PPPK paruh waktu nantinya juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan penyesuaian gaji pokok sesuai tingkat pendidikan dan golongan.
Ketentuan gaji pokok ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 (lulusan SD)
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 (lulusan SMP)
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 (lulusan SMA)
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 (lulusan D-2)
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100 (lulusan D-3)
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 (lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000 (lulusan S2)
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 (lulusan S3)
- Golongan XII–XVII: Rp 3.627.500 – Rp 7.329.900 (penyesuaian jabatan dan masa kerja)
Dengan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, guru berpeluang memperoleh kenaikan gaji signifikan sekaligus tunjangan yang lebih lengkap sesuai aturan ASN.
[RWT]
Related Posts
- Pengamat Soroti Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Penanggung Jawab MBG, Picu Kecemburuan Sosial
- Penurunan Dana Transfer Pusat 2026, TPP ASN Kaltim Terancam Dipangkas
- PGRI Samarinda Utara Gelar Rapat Koordinasi Wasit Jelang Porseni Guru
- Ekonom Nilai Kenaikan Gaji PNS Tak Mendesak, Minta Pemerintah Fokus ke Guru Honorer
- Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis ASN di Berau, DPRD Ingatkan Pentingnya Profesionalisme