Nasional
Dikontrak Setahun, Bagaimana Kelanjutan Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut PermenPANRB?
Kaltimtoday.co - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah menetapkan masa kontrak kerja selama satu tahun. Kendati demikian, berakhirnya periode kontrak tersebut tidak serta-merta menghentikan hubungan kerja antara pegawai dan instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, keberlanjutan masa kerja pegawai sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan menjadi landasan hubungan kerja formal. Namun, durasi satu tahun tersebut bukanlah batas mutlak pemutusan hubungan kerja, melainkan siklus berkala untuk meninjau pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen perjanjian.
Evaluasi kinerja bagi PPPK paruh waktu dilakukan secara terstruktur, mulai dari penilaian bulanan, triwulanan, hingga evaluasi tahunan.
Hasil dari penilaian inilah yang menjadi pertimbangan utama bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau diusulkan ke jenjang berikutnya.
Selain masa perjanjian kerja, dokumen kontrak PPPK paruh waktu memuat sejumlah komponen krusial yang wajib dipatuhi pegawai sejak hari pertama pengangkatan, meliputi rincian tugas, target kinerja, hak dan kewajiban, larangan, hingga sanksi disiplin.
Sementara itu, jangka waktu bekerja dan jam kerja harian ditetapkan langsung oleh PPK dengan menyesuaikan karakteristik serta beban operasional masing-masing bidang pekerjaan.
Tidak hanya peluang perpanjangan kontrak, regulasi ini juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan tersebut tidak otomatis terjadi setelah masa kontrak tertentu, melainkan harus memenuhi dua syarat mutlak, yakni ketersediaan anggaran instansi serta hasil penilaian kinerja yang memuaskan untuk mengisi lowongan formasi yang tersedia.
Di sisi lain, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 turut mengatur kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian. Seorang PPPK paruh waktu dapat diberhentikan karena berakhirnya masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan, pengunduran diri, meninggal dunia, diangkat resmi sebagai PPPK penuh waktu atau calon PNS, dinilai tidak berkinerja, hingga terdampak oleh kebijakan perampingan organisasi pemerintah.
Related Posts
- Komisi X DPR Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai 2027
- Mulai Januari 2027, Seluruh PPPK Paruh Waktu di Daerah Diangkat Penuh Waktu dan Dibiayai Pusat
- Anggaran Diperketat, Pemkab Berau Prioritaskan Hak ASN, TPP Diupayakan Tetap Utuh
- Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Syarat Lengkapnya
- Terbukti Mangkir hingga Selingkuh, 8 ASN di Kukar Resmi Diberhentikan







