Nasional
Dikontrak Setahun, Bagaimana Kelanjutan Nasib PPPK Paruh Waktu Menurut PermenPANRB?
Kaltimtoday.co - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah menetapkan masa kontrak kerja selama satu tahun. Kendati demikian, berakhirnya periode kontrak tersebut tidak serta-merta menghentikan hubungan kerja antara pegawai dan instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, keberlanjutan masa kerja pegawai sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan menjadi landasan hubungan kerja formal. Namun, durasi satu tahun tersebut bukanlah batas mutlak pemutusan hubungan kerja, melainkan siklus berkala untuk meninjau pencapaian target yang telah disepakati dalam dokumen perjanjian.
Evaluasi kinerja bagi PPPK paruh waktu dilakukan secara terstruktur, mulai dari penilaian bulanan, triwulanan, hingga evaluasi tahunan.
Hasil dari penilaian inilah yang menjadi pertimbangan utama bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau diusulkan ke jenjang berikutnya.
Selain masa perjanjian kerja, dokumen kontrak PPPK paruh waktu memuat sejumlah komponen krusial yang wajib dipatuhi pegawai sejak hari pertama pengangkatan, meliputi rincian tugas, target kinerja, hak dan kewajiban, larangan, hingga sanksi disiplin.
Sementara itu, jangka waktu bekerja dan jam kerja harian ditetapkan langsung oleh PPK dengan menyesuaikan karakteristik serta beban operasional masing-masing bidang pekerjaan.
Tidak hanya peluang perpanjangan kontrak, regulasi ini juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan tersebut tidak otomatis terjadi setelah masa kontrak tertentu, melainkan harus memenuhi dua syarat mutlak, yakni ketersediaan anggaran instansi serta hasil penilaian kinerja yang memuaskan untuk mengisi lowongan formasi yang tersedia.
Di sisi lain, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 turut mengatur kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian. Seorang PPPK paruh waktu dapat diberhentikan karena berakhirnya masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan, pengunduran diri, meninggal dunia, diangkat resmi sebagai PPPK penuh waktu atau calon PNS, dinilai tidak berkinerja, hingga terdampak oleh kebijakan perampingan organisasi pemerintah.
Related Posts
- Kemensos Buka Lowongan 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Pendaftaran Mulai 8 Juni!
- Resmi Cair Mulai Hari Ini, Simak Aturan dan Komponen Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan 2026
- Wali Kota Neni Minta ASN Bontang Berhemat, Prioritaskan Anggaran untuk Program Masyarakat
- DPRD Samarinda Minta Penempatan Jabatan ASN Lebih Berbasis Kompetensi
- DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Produktivitas ASN dan Pengangguran Terselubung







