Nasional

Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Syarat Lengkapnya

Network — Kaltim Today 12 Agustus 2026 16:27
Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Dok. KemenPAMN

Kaltimtoday.co - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki kepastian mengenai jalur pengembangan karier mereka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9/2026, pegawai skema ini berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengisi lowongan kebutuhan instansi.

Namun, pengangkatan tersebut tidak berlangsung otomatis setelah masa kontrak berakhir. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan pengangkatan berdasarkan aturan dan pertimbangan ketat.

Syarat Utama Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

  • Ketersediaan Anggaran: Instansi pemerintah wajib memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai untuk membiayai gaji dan hak-hak PPPK penuh waktu.
  • Hasil Evaluasi Kinerja: Pegawai harus menunjukkan capaian target kerja yang baik melalui evaluasi berkala (bulanan/triwulanan) dan akumulasi penilaian tahunan.

Masa Kontrak dan Perpanjangan Kerja

  • Durasi Kontrak: Masa perjanjian kerja awal PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun.
  • Keberlanjutan: Berakhirnya masa 1 tahun tidak serta-merta memutuskan hubungan kerja. Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sampai pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
  • Isi Perjanjian Kerja: Dokumen kontrak mencakup penetapan tugas, target kinerja, jam kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.

Kondisi Penyebab Pemberhentian

  • Regulasi ini juga menegaskan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hubungan kerja PPPK paruh waktu berakhir, meliputi:
  • Berakhirnya masa perjanjian kerja atau atas permintaan sendiri (mengundurkan diri).
  • Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau Calon PNS (CPNS).
  • Evaluasi menunjukkan kriteria tidak berkinerja.
  • Meninggal dunia atau terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah.

Dengan memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, pegawai PPPK paruh waktu dapat lebih terarah dalam menjaga kinerja demi membuka peluang peningkatan status menjadi pegawai penuh waktu. 

[RWT] 



Berita Lainnya