Nasional

Resmi Rangkap Jabatan, Bahlil Lahadalia Beberkan Urgensi Pembentukan Kemenko Hilirisasi

Network — Kaltim Today 02 Oktober 2026 05:48
Resmi Rangkap Jabatan, Bahlil Lahadalia Beberkan Urgensi Pembentukan Kemenko Hilirisasi
Bahlil Lahadalia. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengemban tugas baru setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026.

Dengan pembentukan pos baru ini, Bahlil menjalankan peran rangkap jabatan ad interim untuk memimpin Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi sembari tetap melanjutkan jabatannya sebagai Menteri ESDM.

“Saya ditugaskan oleh Bapak Presiden untuk mendapat tugas amanah baru. Selain menjadi Menteri ESDM, saya juga merangkap menjadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo membentuk kementerian koordinator baru ini didasari oleh eskalasi ketidakpastian geopolitik serta dinamika konstelasi ekonomi global. Kondisi tersebut menuntut akselerasi ketercapaian energi bersih serta penguatan nilai tambah komoditas dalam negeri.

Menurut Bahlil, pemerintah memandang program hilirisasi industri dan transisi energi sebagai dua agenda strategis nasional yang saling bertautan sehingga tidak dapat dieksekusi secara parsial.

“Ini tidak bisa dilakukan dengan cara parsial, tetapi harus dilakukan secara komprehensif, terukur, dan betul-betul dapat diuji sesuai target yang diperintahkan Bapak Presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi dibentuk khusus untuk memastikan seluruh kebijakan sektor energi nasional selaras dengan komitmen internasional, termasuk pencapaian target emisi nol bersih (net zero emission) dan Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Mengenai struktur kelembagaan dan daftar kementerian teknis yang berada di bawah koordinasinya, Bahlil menyatakan masih menunggu penerbitan dan ketentuan perincian dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait.

[RWT] 



Berita Lainnya