Nasional

Bahlil Umumkan Kenaikan Tukin ASN ESDM 100 Persen, Peringatkan Pejabat Main-Main Bakal Dirumahkan

Network — Kaltim Today 25 Oktober 2025 14:37
Bahlil Umumkan Kenaikan Tukin ASN ESDM 100 Persen, Peringatkan Pejabat Main-Main Bakal Dirumahkan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok Setneg)

Kaltimtoday.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen, atau dua kali lipat dari sebelumnya.

Kenaikan tukin ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh ASN ESDM untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.

“Presiden Prabowo Subianto menyampaikan salam hormat kepada seluruh ASN ESDM. Namun, beliau juga menegaskan agar semua aparat negara memberikan kontribusi terbaik dalam membangun bangsa,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, persetujuan peningkatan tunjangan ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi para pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja lebih profesional.

Namun, ia juga menegaskan agar tak ada lagi praktik-praktik lama dalam pemberian izin, terutama di jajaran pejabat tinggi seperti direktorat jenderal.

“Kepada para dirjen yang berwenang memberikan izin, saya ingatkan—jika masih ada laporan penyimpangan, saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegasnya.

Bahlil menambahkan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal di Kementerian ESDM, mulai dari Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan energi nasional.

Ia pun meminta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian ESDM berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.

“Ini arahan langsung dari Presiden Prabowo. Kalau masih ada yang main-main, siap-siap saya rumahkan. Masih banyak anak muda potensial yang bisa kita beri kesempatan,” kata Bahlil.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tukin tersebut dibagi dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang nilai mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

[RWT] 



Berita Lainnya